Muktamar Tanpa Agenda Strategis

Muktamar Tanpa Agenda Strategis Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi

Oleh: Khariri Makmun*

Sejak Muktamar ke-34 di Bandar Lampung (23–25 Desember 2021), Nahdlatul Ulama menghadapi persoalan serius yang kian sulit diabaikan yaitu menurunnya kualitas muktamar secara substansial.

Forum tertinggi yang seharusnya menjadi ruang refleksi strategis, perumusan agenda keumatan, dan evaluasi arah jam’iyyah, perlahan menyempit fungsinya. Muktamar lebih sering dipahami sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan dan ajang konsolidasi elite, bukan sebagai forum pematangan visijangka panjang bagi NU dan bangsa.

Penyempitan makna ini berimplikasi serius. Muktamar gagal menghasilkan gagasan besar dan agenda strategis yang menjawab tantangan nasional—dari krisis demokrasi hingga ketimpangan sosial.

Perbincangan publik pun tereduksi pada siapa menang dan siapa kalah, siapa yang akan terpilih menjadi

Ketua umum dan Siapa yang diproyeksikan jadi Rois Am, sementara pertanyaan fundamental tentang kemana NU akan dibawa nyaris absen. Jika situasi ini dibiarkan, NU berisiko tampil sebagai organisasi besar yang sibuk mengelola kekuasaan internal, tetapi kehilangan peran kepemimpinan moral dan intelektual yang selama ini menjadi sumber relevansinya.

Pergeseran fungsi muktamar bukan persoalan teknis atau administratif semata, melainkan menyentuh inti eksistensi NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah. Ketika muktamar kehilangan daya reflektif dan strategis, NU berisiko menjauh dari peran historisnya sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memandu arah bangsa.

Dalam tradisi NU, muktamar adalah forum dialektika gagasan—tempat merumuskan sikap terhadap negara, ideologi, perubahan sosial, hingga dinamika global. Kiai Saifuddin Zuhri menegaskan NU bukan organisasi kekuasaan, melainkan penyangga moral bangsa yang dituntut mampu membaca arah sejarah.

Namun praktik mutakhir menunjukkan penyempitan makna muktamar menjadi kontestasi jabatan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam Syuriyah, sehingga isu-isu strategis kebangsaan tersisih oleh perebutan posisi struktural.

Akibatnya, muktamar gagal melahirkan gagasan besar dan agenda strategis. Diskursus masa depan NU dan Indonesia kalah oleh manuver politik jangka pendek, sementara etika organisasi ikut tergerus.

Praktik politik uang, transaksi dukungan, dan lobi senyap yang berulang menjelang muktamar menandai krisis tata kelola yang serius. Dalam organisasi keagamaan, ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan krisis moral yang mengancam legitimasi NU di mata publik.

KH. Ahmad Siddiq, Rais Aam PBNU (1984-1991) yang dikenal integritas dan keteguhan prinsipnya, menegaskan bahwa kepemimpinan NU adalah amanah kolektif yang harus dijaga dengan akhlak.

Kepemimpinan yang lahir dari proses cacat secara etik sulit diharapkan mampu memikul tanggung jawab sejarah.

Ketika etika organisasi tergerus, NU tidak hanya menghadapi problem internal, tetapi juga kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Krisis etika tersebut berdampak langsung pada basis sosial NU. Kepercayaan warga NU terhadap PBNU

menunjukkan gejala penurunan. Konflik elite yang terbuka ke ruang publik, saling delegitimasi, serta absennya narasi agenda besar membuat warga NU merasa terasing dari organisasi yang mereka banggakan.

Krisis internal NU berlangsung di tengah situasi nasional yang kian mengkhawatirkan. Indonesia masih dibelit korupsi sistemik, krisis ekologis, dan ketimpangan ekonomi yang serius. Dalam satu dekade terakhir, kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah, dengan pola yang makin terorganisasi dan menyusup ke kebijakan publik, pengadaan, serta pengelolaan sumber daya alam.

Dampaknya langsung terasa pada melemahnya layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dalam kondisi ini, NU seharusnya tampil sebagai kekuatan moral yang tegas dan konsisten.

Pada saat yang sama, darurat ekologis dan ketimpangan ekonomi semakin menekan kelompok rentan.

Deforestasi, konflik agraria, dan eksploitasi sumber daya atas nama investasi terus meluas, sementara kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite dan jutaan warga terjebak kemiskinan serta pekerjaan informal. Ironisnya, daya kritis NU justru melemah akibat konflik internal dan perebutan posisi struktural. Padahal Gus Dur dan KH. Hasyim Muzadi menegaskan pentingnya menjaga jarak kritis dengan kekuasaan. Jika relasi NU bergeser dari kemitraan kritis menjadi kedekatan yang problematik, NU berisiko kehilangan peran historisnya sebagai pembela keadilan sosial.

Krisis Kepemimpinan

Persoalan mendasar yang kian mengemuka di tubuh NU adalah melemahnya kepemimpinan strategis.

Dalam beberapa periode terakhir, banyak elite NU tampil piawai dalam konsolidasi politik internal, penguasaan struktur, dan manajemen konflik jangka pendek. Namun kecakapan tersebut sering tidak diiringi dengan kemampuan membaca dinamika nasional, regional, dan global secara utuh. Akibatnya, NU berisiko terjebak dalam logika pengelolaan organisasi semata, tanpa visi jangka panjang tentang peran historisnya bagi bangsa dan dunia Islam.

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara kekuatan struktural dan kedalaman visi kepemimpinan.

NU membutuhkan lebih dari sekadar figur yang mampu mengamankan dukungan internal atau menjaga stabilitas organisasi. Yang dibutuhkan adalah pemimpin dengan kemampuan berpikir strategis, yang mampu mengaitkan persoalan internal NU dengan tantangan besar seperti krisis demokrasi, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, hingga perubahan peta geopolitik global. Tanpa kapasitas tersebut, NU akan sulit keluar dari pusaran rutinitas struktural yang stagnan.

KH. Sahal Mahfudz, melalui gagasan fiqh sosial, telah lama menegaskan bahwa kepemimpinan NU harus bertumpu pada kemampuan membaca realitas sosial secara kontekstual dengan orientasi maslahat.

Fiqh, dalam pandangan ini, bukan sekadar perangkat normatif, melainkan alat analisis sosial yang menuntut kepekaan, kecerdasan, dan keberanian mengambil posisi. Tanpa kerangka berpikir strategis semacam ini, NU mudah terjebak dalam pragmatisme organisasi dan kehilangan daya tawar moralnya di ruang publik.

Karena itu, memasuki abad kedua, NU harus secara sadar mencari dan menyiapkan figur pemimpin yang memiliki kapasitas kepemimpinan visioner, bukan hanya legitimasi struktural. Pemimpin NU ke depan harus mampu merumuskan dan melaksanakan agenda besar NU: menjaga arah kebangsaan, memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis, memperkuat kemandirian ekonomi umat, serta menegaskan peran NU sebagai kekuatan moral di tingkat nasional dan global. Tanpa kepemimpinan strategis semacam ini, NU berisiko menjadi organisasi besar yang sibuk mengurus dirinya sendiri, tetapi kehilangan peran menentukan dalam sejarah bangsa.

Agenda Strategis NU Abad Ke-2

Memasuki abad kedua pada 2026, NU membutuhkan reorientasi mendasar. Beberapa agenda strategis yang mendesak antara lain:

1. Mengembalikan Muktamar sebagai forum perumusan agenda besar, bukan arena transaksi

kekuasaan.

2. Penguatan Etika dan Tata Kelola untuk menutup ruang politik uang dan konflik kepentingan.

3. Pemulihan Peran Kritis NU dalam kebijakan publik, khususnya isu korupsi, lingkungan, dan keadilan

ekonomi.

4. Pengembangan Kepemimpinan Nasional Visioner yang mampu membaca dinamika geopolitik dan

globalisasi.

5. Kemandirian Ekonomi Jam’iyyah guna menjaga independensi NU dari kekuasaan dan oligarki.

6. Penguatan Peran Global NU dalam diplomasi Islam moderat dan perdamaian dunia.

Penutup

NU memiliki modal sejarah, intelektual, dan sosial yang sangat besar. Namun, modal itu hanya bermakna jika dikelola dengan visi, etika, dan kepemimpinan visioner.

Memasuki abad kedua, NU dihadapkan pada pilihan sejarah: kembali menjadi kekuatan moral-intelektual yang memandu arah bangsa, atau terjebak dalam konflik internal yang menggerus makna sejarahnya sendiri. Muktamar harus dikembalikan pada fungsi strategisnya. Tanpa itu, NU berisiko kehilangan relevansi di tengah perubahan zaman. []

* Penulis adalah Direktur Moderation Corner Jakarta dan Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi-Bogor.