JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, bendahara umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Bagaimana tanggapan pihak Mardani Maming?
Denny Indrayana, pengacara Mardani, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya.
"Terkait informasi upaya paksa atau jemput paksa KPK yang ditanyakan saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny Indrayana, dikutp Viva.co.id .
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
Menurut Denny, pihaknya sejak awal sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani. Toh praperadilan tidak lama lagi akan dibacakan.
"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memaang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan demikian tanggapan kami," ujarnya.
Seperti diberitakan, Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 104 miliar. (tim)
Baca Juga: Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News