Gugatan Praperadilan Mardani Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase

Gugatan Praperadilan Mardani Ditolak, Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Mardani Maming.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pengajuan permohonan praperadilan , tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hendra Utama Sutardodo, hakim tunggal, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Banyak alasan yang disampaikan hakim kenapa pengajuan permohonan praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu itu ditolak. Di antaranya karena Bendahara Umum PBNU itu masuk () yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (). Hakim Hendra Utama mengutip aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Seperti dilansir Tempo, Hakim Hendra Utama menilai bahwa penetapan tersangka Mardani oleh sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar-dasar itulah gugatan praperadilan yang diajukan Mardani tak dapat diterima.

Seperti diberitakan, Mardani menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. bahkan menyebut Mardani menerima uang Rp 140 miliar.

Namun Mardani selalu membantah terlibat kasus tersebut. Pengusaha muda itu bahkan menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO