JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pengajuan permohonan praperadilan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hendra Utama Sutardodo, hakim tunggal, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Banyak alasan yang disampaikan hakim kenapa pengajuan permohonan praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu itu ditolak. Di antaranya karena Bendahara Umum PBNU itu masuk daftar pencarian orang (DPO) yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Hendra Utama mengutip aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Seperti dilansir Tempo, Hakim Hendra Utama menilai bahwa penetapan tersangka Mardani oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar-dasar itulah gugatan praperadilan yang diajukan Mardani tak dapat diterima.
Seperti diberitakan, Mardani menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang Rp 140 miliar.
Namun Mardani selalu membantah terlibat kasus tersebut. Pengusaha muda itu bahkan menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Namun, Mardani selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Akhirnya KPK menerbitkan DPO terhadap Mardani.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, menuding KPK menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani. Dilansir detik.com, Denny pun menyoroti keputusan KPK yang menetapkan nama Mardani ke dalam DPO.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO ya, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Denny mengungkapkan status DPO diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani. Menurut dia, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News