JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pengajuan permohonan praperadilan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hendra Utama Sutardodo, hakim tunggal, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Bangun Kesadaran Publik Terhadap Pencegahan Korupsi, KPK Launching Literasi Gratifikasi dan Jaga.id
- Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil
Banyak alasan yang disampaikan hakim kenapa pengajuan permohonan praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu itu ditolak. Di antaranya karena Bendahara Umum PBNU itu masuk daftar pencarian orang (DPO) yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Hendra Utama mengutip aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Seperti dilansir Tempo, Hakim Hendra Utama menilai bahwa penetapan tersangka Mardani oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar-dasar itulah gugatan praperadilan yang diajukan Mardani tak dapat diterima.
Seperti diberitakan, Mardani menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang Rp 140 miliar.
Namun Mardani selalu membantah terlibat kasus tersebut. Pengusaha muda itu bahkan menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.