Khofifah Indar Parawansa. Foto: bangsaonline
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Permintaan keterangan KPK itu baru selesai pukul18.20 WIB. Ini berarti sekitar 8 jam. Karena Khofifah dimintai keterangan sejak pukul 9.45 WIB di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Khofifah mengaku hanya menjawab beberapa pertanyaan. Namun karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga satu pertanyaan memerlukan banyak jawaban.
BACA JUGA:
- Genjot Produktivitas Tebu, Khofifah Pimpin Tanam Perdana Bongkar Ratoon di Kediri
- Plt Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
- Gubernur Khofifah Sebut EJIES 2026 Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Terbesar di Jatim
- Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah: Jaga Kesehatan dan Ibadah
“Satu pertanyaan memerlukan banyak jawaban,” kata Khofifah usai diperiksa kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025) malam.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah.
Pertanyaan apa saja yang Khofifah jawab? “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Khofifah dilansir beritajatim.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno menyatakan pemanggilan Khofifah sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam perkara korupsi dana hibah pokmas.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat, jikalau seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” ujar Prof Basuki dilansir Antara, Kamis (10/5/2025)
Menurut dia, dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk saksi, ahli, dan tersangka. Keterangan saksi tidak berdiri sendiri, melainkan akan dicocokkan dengan alat bukti lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




