JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), terus berlangsung. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rois Sunandar, adik Mardani.
"Hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM (Mardani Maming) dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan izin usaha pertambangan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Menurut Ali Fikri, Rois dimintai keterangan pada Senin (29/8/2022) terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Tapi Ali tak menjelaskan rinci tentang tautan dan afiliasi yang dimaksud tersebut. KPK meyakini keterangan Rois dapat menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi Mardani.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Surya , mantan Direktur PT Permata Abadi Raya. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Konfirmasi untuk kembali diagendakan hari ini, 30 Agustus 2022 di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dikutip Republika.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Selain Rois juga diperiksa Ekas Risnawati, seorang ibu rumah tangga. Menurut Ali Fikri, perempuan ini diperiksa soal aktivitas keuangan sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga berkaitan dengan Mardani.
"Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktivitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan Tersangka MM," katanya dikutip detik.com.
Penyidik KPK juga memeriksa Fadli Ibrahim, mantan Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dia dimintai konfirmasi terkait kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selama menjabat.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Fadli Ibrahim selaku Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2011, hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," katanya.
Menurut Ali Fikri, sebenarnya KPK mau memanggil empat orang saksi. Namun seorang saksi, Wawan Surya, tak bisa datang. Ia minta dijadwal ulang.
"Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020, tidak hadir dan konfirmasi untuk kembali diagendakan Selasa (30/8) di gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Seperti diberitakan, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bendahara Umum PBNU non-aktif itu diduga korupsi ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu. IaMaming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
KPK bahkan menyabut Mardani uang sogok sebesar Rp 104,4 miliar.
Henry disebut-sebut melobi Mardani untuk mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Mardani mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. IUP OP PT BKPL pun beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya. Ternyata peristiwa inilah yang kemudian menjadi malapetaka bari Mardani Maming. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News