Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan

Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan Suasana sosialisasi perijinan usaha penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti Pemkab Magetan. (Nanang/BANGSAONLINE)

MAGETAN (BANGSAONLINE.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Magetan menerapkan aturan ketat terkait penambangan galian C yang saat ini marak di Magetan. Meski terkesan ruwet dan perlu waktu lama dalam pengurusan ijin pertambangan galian C, karena harus sampai ke Pemprov Jatim, Pemda Magetan tetap menerapkan aturan ketat, pengusaha tambang galian C wajib mengantongi ijin dan menghentikan sementara oprasi penambangan sebelum para pengusaha tambang galian C mengantongi ijin pertambangan.

Hal itu di ungkapkan Agus Budi Utomo, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kab Magetan pada acara sosialisasi perijinan usaha penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti Pemkab Magetan yang di ikuti puluhan pengusaha tambang galian C, Rabu (15/4).

"Pengusaha sebelum menjalankan oprasi penambangan galian C wajib mengantongi ijin pertambangan, diantaranya Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha pertambangan Eksplorasi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan, Ijin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian, Ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan, ijin usaha jasa pertambangan, dan Surat Keterangan Terdaftar," terang Agus Budi Utomo.

Dijelaskan Agus, pengaturan pemanfaatan lahan untuk galian C harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana lokasi penambangan sudah di atur oleh Bappeda. Untuk pertambangan batu andesit lokasi yang diperbolehkan sesuai RTRW diantaranya Kecamatan Parang, Poncol, Plaosan, Sukomoro, dan Kecamatan Bendo. Sementara untuk pertambangan pasir bangunan yang diperbolehkan sesuai RTRW adalah Kecamatan Takeran, Bendo, Parang, Sukomoro, Lembeyan, Karangrejo, dan Kecamatan Karas.

Bambang Setiawan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) menekankan bahwa pengusaha tambang juga wajib mengantongi UKL-UPL sebagai persyaratan mengurus ijin usaha pertambangan. Dari puluhan pengusaha tambang galian C yang ada, sementara ini baru hanya 2 orang yang sudah mengurus ijin.

"Pengusaha tambang galian C wajib melakukan reklamasi dampak penambangan terhadap lingkungan hidup, menata, dan memulihkan kualitas lingkungan sesuai dengan peruntukannya," ujar Bambang Setiawan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO