Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan

Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan Suasana sosialisasi perijinan usaha penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti Pemkab Magetan. (Nanang/BANGSAONLINE)

MAGETAN (BANGSAONLINE.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Magetan menerapkan aturan ketat terkait penambangan galian C yang saat ini marak di Magetan. Meski terkesan ruwet dan perlu waktu lama dalam pengurusan ijin pertambangan galian C, karena harus sampai ke Pemprov Jatim, Pemda Magetan tetap menerapkan aturan ketat, pengusaha tambang galian C wajib mengantongi ijin dan menghentikan sementara oprasi penambangan sebelum para pengusaha tambang galian C mengantongi ijin pertambangan.

Hal itu di ungkapkan Agus Budi Utomo, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kab Magetan pada acara sosialisasi perijinan usaha penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti Pemkab Magetan yang di ikuti puluhan pengusaha tambang galian C, Rabu (15/4).

Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal

"Pengusaha sebelum menjalankan oprasi penambangan galian C wajib mengantongi ijin pertambangan, diantaranya Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha pertambangan Eksplorasi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan, Ijin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian, Ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan, ijin usaha jasa pertambangan, dan Surat Keterangan Terdaftar," terang Agus Budi Utomo.

Dijelaskan Agus, pengaturan pemanfaatan lahan untuk galian C harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana lokasi penambangan sudah di atur oleh Bappeda. Untuk pertambangan batu andesit lokasi yang diperbolehkan sesuai RTRW diantaranya Kecamatan Parang, Poncol, Plaosan, Sukomoro, dan Kecamatan Bendo. Sementara untuk pertambangan pasir bangunan yang diperbolehkan sesuai RTRW adalah Kecamatan Takeran, Bendo, Parang, Sukomoro, Lembeyan, Karangrejo, dan Kecamatan Karas.

Bambang Setiawan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) menekankan bahwa pengusaha tambang juga wajib mengantongi UKL-UPL sebagai persyaratan mengurus ijin usaha pertambangan. Dari puluhan pengusaha tambang galian C yang ada, sementara ini baru hanya 2 orang yang sudah mengurus ijin.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi

"Pengusaha tambang galian C wajib melakukan reklamasi dampak penambangan terhadap lingkungan hidup, menata, dan memulihkan kualitas lingkungan sesuai dengan peruntukannya," ujar Bambang Setiawan.

AKP. M. Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Magetan menegaskan, Pemerintah Daerah sudah membuka kran untuk mengurus ijin pertambangan, pengusaha wajib memenuhi aturan yang ada sebelum melakukan oprasi penambangan. Jika nanti tetap ditemukan pengusaha yang belum mengantongi ijin, Polres Magetan akan melakukan tindakan tegas.

"Pemerintah sudah membuka kran untuk mengurus ijin, sehingga ketika nanti masih ada pengusaha tambang yang belum mengantongi ijin ya jelas akan kita tindak," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak

Heru Indarto, salah satu pengusaha pertambangan galian C dari wilayah Parang sangat menyayangkan ribetnya perijinan usaha pertambangan galian C.

"Ijin usaha pertambangan tidak bisa diperpanjang, jika lokasi penambangan sudah habis dan mau pindah lokasi penambangan harus mengurus ijin lagi. Sementara mengurus ijinnya tidak hanya sebatas ke Pemda Magetan saja, tapi harus sampai ke Provinsi," keluhnya.

Heru Indarto mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya pernah bertemu dengan staf kementerian ESDM. Menurut kementerian ESDM, normalisasi lahan tidak memerlukan ijin.

Baca Juga: Komisi A DPRD Magetan Gelar RDP dengan Dinas Terkait

"Penambangan yang kita lakukan kan sebenarnya hanya normalisasi lahan saja. Pemilik lahan memang sengaja meratakan tanahnya bertujuan agar tanahnya bisa menjadi lahan pertanian ataupun untuk didirikan rumah. Staf Kementerian ESDM bersama inspektorat yang kami temui di Pawon Sewu beberapa waktu lalu mengatakan kalau normalisasi lahan sebenarnya tidak memerlukan ijin. Kalau pemerintah mempersulit rakyat kecil yang mau membuka lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup, lalu bagaimana rakyat kecil bisa hidup sejahtera. Katanya aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat. Sejahtera darimana," keluhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO