Hadiah Bisa Dianggap Suap, BPS Kota Batu Bertekad Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Hadiah Bisa Dianggap Suap, BPS Kota Batu Bertekad Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Suasana Pelatihan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (SP2020 Lanjutan) Gelombang I BPS Kota Batu, Selasa (10/5/2022) malam . Foto: Ist.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pelatihan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (SP2020 Lanjutan) Gelombang I , Selasa (10/5/2022) malam, diakhiri dengan sosialisasi untuk meraih predikat wilayah . Acara itu bertempat di Lantai 6 Hotel Horison, Trunojoyo, Kota Batu.

Dwi Esti Kurniasih, Narasumber meminta kepada semua mitra BPS yang mengikuti pelatihan untuk tidak melakukan . Ia katakan, diatur oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B.

Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.

"Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elekronik," tuturnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, perlu menyosialisasikan untuk wilayah karena dasar hukumnya sudah jelas. BPS sebagai instansi pemerintah harus menjadi bagian agen anti korupsi. Sikap yang harus dimiliki sebagai pegawai dengan menolak .

Baca Juga: Ketua KPU Terima Kue Ulang Tahun, KPK: Harusnya Dilaporkan

"Gratifikasi terkadang dianggap sebagai ucapan terima kasih, tanpa ada perjanjian dari awal. Hadiah yang diberikan juga bisa dianggap sebagai . Kalau terpaksa diberikan pemberian, kami tidak bisa menolak tetapi kami bisa langsung melaporkan," terangnya.

Untuk mendapatkan data yang berkualitas, proses rekrutment mitra BPS dilakukan secara terbuka, dan pembayaran honor mitra BPS saat ini langsung ditransfer lewat rekening bank. Adanya perjanjian kontrak kerja sama untuk melakukan survei dengan mendapatkan honor yang ditandatangani terlebih dulu sebelum bekerja.

"Semoga data yang dihasilkan mitra BPS yang bekerja dilapangan berkualitas sesuai yang diharapkan," harapnya.

Baca Juga: Bangun Kesadaran Publik Terhadap Pencegahan Korupsi, KPK Launching Literasi Gratifikasi dan Jaga.id

telah membuat link tata cara pelaporan dengan alamat email bps3579@bps.go.id dan ke alamat https://linktr.ee/bps3579.

Sementara narasumber kedua, Sayu Made Widiari, menyampaikan penjelasan upaya untuk menuju wilayah melalui keterbukaan informasi publik. Di antaranya, menyampaikan tentang besaran pemberian honor mitra BPS yang akan diterima. Besaran pemberian honor tidak hanya berlaku di , tapi juga berlaku di BPS seluruh Indonesia.

Pembayaran honor mitra BPS antara kabupaten/kota satu dengan lainnya berbeda karena tergantung kebijakan masing-masing kabupaten/kota yang telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BPS No. 97 tahun 2021 dan Perka BPS No. 117 tahun 2021 yang mengatur tatacara pemberian honor kepada mitra .

Baca Juga: Koalisi Sipil Desak KPK dan Bawaslu Usut Dugaan Suap Pembelian Pesawat Tempur Bekas

Kedua perka tersebut mengatur batas maksimum yang boleh diberikan berupa honor kepada mitra , tergantung indeks kemahalan wilayah di suatu daerah yang mengatur batasan maksimum.

"Rate honor mitra BPS di Papua dan di Bali tentunya akan berbeda, seperti UMR (upah minimum regional). Perbedaan tersebut karena biaya hidup masing-masing daerah berbeda," ungkap Sayu Made. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO