JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Mardani Maming dan dua wanita yang disebut sebagai istri muda dan istri tuanya. Komisi anti rasuah itu minta Mardani dan dua istrinya kooperatif.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi ketidakhadiran Mardani dan dua istrinya terhadap panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
“Benar hari Rabu (13/7/2022) kemarin, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan…, atas nama Erwinda binti Erwan ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Kamis (14/7/2022).
Dua wanita itu disebut-sebut sebagai istri tua dan istri muda Mardani Maming.
Ali Fikri menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Mardani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK. “Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Bahkan, menurut Ali Fikri, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming. “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali.
Ali Fikri akan melayangkan surat panggilan kedua. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali Fikri.
Menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan Mardani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan KPK.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Rencananya, tutur Ali Fikri, Pemeriksaaan terhadap mereka dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel.
Namun ternyata Mardani tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK sendiri mengaku belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming.
“Kami berharap yang berangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” harap Ali Fikri.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Sebelumnya KPK tidak hanya menjerat Bendum Mardani H Maming dengan kasus suap, tapi juga gratifikasi terkait pemberian IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ali Fikri. Menurut Ali, dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
Sementara Denny Indra, pengacara Mardani minta agar pemeriksaan terhadap Mardani ditunda. "Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny dikutip kompas.com.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Alasannya, Mardani sedang mengajukan prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," kata Denny. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News