Dijelaskan juga, waktu untuk pelunasan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dimulai sejak tanggal 9 sampai 20 Mei 2022, dan diharapakan para CJH yang masuk kuota hendaknya melakukan pelunasan sesuai jadwal.
“Diharapkan yang masuk kuota hendaknya melakukan pelunasan sesuai jadwal,” tandasnya.
Hal itu setelah semuanya rampung, para calon jemaah haji akan diikutkan bimbingan manasik selama 6 kali. Empat kali di kantor KUA kecamatan masing-masing, dan dua kali di tingkat kabupaten.
“Untuk kloter masih belum ada kepastian. Kalau tahun sebelumnya, Kabupaten Sumenep ini kebagian kloter 43. Jika ada perubahan dimungkinkan tidak terlalu jauh dari nomor sebelumnya,” katanya.
Ditambahkannya bahwa CJH wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 dosis booster dan tes negatif PCR.
“Saya sarankan H-14 pemberangkatan, para CJH isolasi mandiri atau tidak kontak langsung dengan siapapun agar tes PCR-nya negatif,” pungkasnya. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News