
"Apabila material STNK sudah tersedia, maka wajib pajak bisa mengambil STNK asli dengan menunjukkan bukti STNK lama yang sudah dilegalisir tersebut," pungkasnya. (maf/rev)
"Apabila material STNK sudah tersedia, maka wajib pajak bisa mengambil STNK asli dengan menunjukkan bukti STNK lama yang sudah dilegalisir tersebut," pungkasnya. (maf/rev)