BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada pemuda Bangkalan di Perumahan Griya Abadi Bangkalan, Ahad (15/4/2022).
Dalam sosialisasi, Syafiuddin menyampaikan peran pemuda sebagai salah satu agen perubahan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
"Maka dari itu, saya berharap melalui pemuda, generasi penerus bangsa ini bisa mengajak masyarakat Bangkalan untuk memahami dan menerapkan 4 pilar kebangsaan di dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Bagi Syafiuddin, empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan nilai dan konsep hidup berbangsa dan bernegara Indonesia dalam menghadapi perbedaan yang ada.
"Jika ke-4 pilar kebangsaan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti tolong menolong, saling menghormati, dan toleransi antar umat beragama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kehidupan menjadi lebih aman, tenang, dan makmur," ujarnya.
Baca Juga: Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Dikatakan Abah Syafi, sapaan akrab Syafiuddin, Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu cara menjaga keutuhan negara. Hal ini dikarenakan semua nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, baik itu dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, hingga keadilan sosial, terdapat dalam nilai-nilai pancasila.
"Salah satu caranya dengan menanamkan nilai nilai toleransi terhadap sesama tanpa pandang bulu. Apalagi Indonesia ini kaya akan suku dan budaya. Sehingga walaupun berbeda, kita tatap satu," ungkapnya.
Selain itu, dia berharap masyarakat Bangkalan paham tentang kaidah dari UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Halim Iskandar Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Utama Pembangunan
"Selain pemahaman Pancasila, pemahaman tentang kaidah UUD 1946 juga penting sebagai konstitusi tertinggi. Karena, bagi masyarakat yang melanggar akan berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi sebagai legitimasi dari konstitusi di Indonesia," pungkasnya. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News