GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat pengguna parkir tepi jalan umum (TJU) di Kabupaten Gresik mengeluh karena banyak juru parkir (Jukir) yang tidak tertib. Mereka menempati tempat parkir elektronik (e-parkir) yang mana pembayarannya dilakukan dengan sistem non-tunai melalui QRIS dengan cara pemindaian kode batang (scan barcode).
Jukir di sana tetap menarik pembayaran tunai dan pengguna parkir tidak diberi karcis. Bahkan, tarikan parkir di TJU banyak yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda), ada yang meminta Rp3 ribu dan Rp5 ribu tanpa karcis secara terang-terangan.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Kok jukir tetap narik tunai, bukan nontunai. Dikasih Rp2 ribu nggak mau, katanya kurang. minta Rp3 ribu," ucap salah satu warga, Talitha, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/5/2022).
"Saat saya bayar parkir, sempat saya tanyakan kok tidak pakai non-tunai melalui QRIS? Kan ada barcodenya (dikalungkan di leher si jukir). Tapi tetap nggak minta scan barcode, Kebetulan waktu itu barcode yang dipakai jukir terjatuh. Terus saya bilang, itu jatuh barcodenya," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana, mengaku banyak menerima informasi dari masyarakat terkait hal tersebut. Ia menuturkan, jukir di titik-titik e-parkir tetap menerapkan parkir tunai.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Saya juga berkali-kali parkir di tepi jalan umum seperti di Gresik Kota Baru (GKB) juga ditarik tunai. Jukir bisa jadi masih kesulitan dengan sistem itu atau faktor lain," kata Asroin.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat jukir tetap menerapkan model parkir tunai di tempat parkir tepi jalan umum dan telah ditentukan sebagai parkir non-tunai dengan sistem QRIS. Di antarnya, karena terbentur SDM, banyak jukir yang belum faham, dan masyarakat juga banyak belum faham lantaran masih minimnya sosialisasi.
"Untuk itu, saya minta kepada dinas perhubungan (Dishub) selaku OPD yang berwenang, terus melakukan pembenahan," pinta Asroin.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Ia juga mengakui ada keluhan dari sejumlah pengguna parkir karena ditarik biaya melebihi ketentuan.
"Itu juga harus ditertibkan karena rawan terjadi penyimpangan dan kebocoran," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik ini.
Asroin menambahkan, Dishub Gresik pada APBD 2022 ini mendapatkan tugas cukup berat dalam memenuhi target parkir TJU, total targetnya Rp9 miliar.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
"Itu target yang cukup besar menurut kami. Kalau Dishub tak memenej dengan baik tata kelolo parkir TJU, maka target akan sulit dicapai. Untuk itu, Komisi II akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi capaian kinerja Dishub dalam penanganan parkir TJU," urai Asroin.
Saat ini, Dishub Gresik mengelola sebanyak 116 titik parkir TJU. Ratusan titik parkir itu akan menerapkan parkir model elektronik secara bertahap, di mana pengguna parkir TJU cukup membayar non tunai melalui QRIS.
Adapun titik parkir TJU yang diterapkan dengan pembayaran non-tunai di Kabupaten Gresik adalah, Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik. Lalu, di ruas jalan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, dan sejumlah titik lain. (hud/mar)
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News