Masyarakat Keluhkan Jukir Tepi Jalan Umum, DPRD Gresik Bilang Begini

Masyarakat Keluhkan Jukir Tepi Jalan Umum, DPRD Gresik Bilang Begini Juru parkir atau jukir di Jalan Samanhudi, Gresik, saat melayani pembayaran. Foto: SYUHUD/BANSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat pengguna parkir tepi jalan umum (TJU) di Kabupaten Gresik mengeluh karena banyak juru parkir (Jukir) yang tidak tertib. Mereka menempati tempat parkir elektronik (e-parkir) yang mana pembayarannya dilakukan dengan sistem non-tunai melalui QRIS dengan cara pemindaian kode batang (scan barcode).

Jukir di sana tetap menarik pembayaran tunai dan pengguna parkir tidak diberi karcis. Bahkan, tarikan parkir di TJU banyak yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda), ada yang meminta Rp3 ribu dan Rp5 ribu tanpa karcis secara terang-terangan.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Kok tetap narik tunai, bukan nontunai. Dikasih Rp2 ribu nggak mau, katanya kurang. minta Rp3 ribu," ucap salah satu warga, Talitha, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/5/2022).

"Saat saya bayar parkir, sempat saya tanyakan kok tidak pakai non-tunai melalui QRIS? Kan ada barcodenya (dikalungkan di leher si ). Tapi tetap nggak minta scan barcode, Kebetulan waktu itu barcode yang dipakai terjatuh. Terus saya bilang, itu jatuh barcodenya," paparnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua , , mengaku banyak menerima informasi dari masyarakat terkait hal tersebut. Ia menuturkan, di titik-titik e-parkir tetap menerapkan parkir tunai.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Saya juga berkali-kali parkir di tepi jalan umum seperti di Gresik Kota Baru (GKB) juga ditarik tunai. Jukir bisa jadi masih kesulitan dengan sistem itu atau faktor lain," kata Asroin.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat tetap menerapkan model parkir tunai di tempat parkir tepi jalan umum dan telah ditentukan sebagai parkir non-tunai dengan sistem QRIS. Di antarnya, karena terbentur SDM, banyak yang belum faham, dan masyarakat juga banyak belum faham lantaran masih minimnya sosialisasi.

"Untuk itu, saya minta kepada dinas perhubungan (Dishub) selaku OPD yang berwenang, terus melakukan pembenahan," pinta Asroin.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Ia juga mengakui ada keluhan dari sejumlah pengguna parkir karena ditarik biaya melebihi ketentuan.

"Itu juga harus ditertibkan karena rawan terjadi penyimpangan dan kebocoran," kata anggota ini.

Asroin menambahkan, Dishub Gresik pada APBD 2022 ini mendapatkan tugas cukup berat dalam memenuhi target parkir TJU, total targetnya Rp9 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

"Itu target yang cukup besar menurut kami. Kalau Dishub tak memenej dengan baik tata kelolo parkir TJU, maka target akan sulit dicapai. Untuk itu, Komisi II akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi capaian kinerja Dishub dalam penanganan parkir TJU," urai Asroin.

Saat ini, Dishub Gresik mengelola sebanyak 116 titik parkir TJU. Ratusan titik parkir itu akan menerapkan parkir model elektronik secara bertahap, di mana pengguna parkir TJU cukup membayar non tunai melalui QRIS.

Adapun titik parkir TJU yang diterapkan dengan pembayaran non-tunai di Kabupaten Gresik adalah, Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik. Lalu, di ruas jalan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, dan sejumlah titik lain. (hud/mar)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO