Tersangka dan BB yang berhasil diamankan petugas.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga sebagai kurir sekaligus pengedar, HE (29) warga Jl. Simo Gunung Kramat diamankan polisi lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat + 15,52 gram.
Saat digeledah polisi, HE memiliki 9 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari LK (DPO) Jumat, 6 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, diranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp13.875.000.
BACA JUGA:
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Ledakan Kompor Gas Portabel di Gubeng Kertajaya, Keluarga Korban Keluhkan Pelayanan RSUD Dr Soetomo
- Gus Afif Resmi Pimpin PKB Surabaya, Siap Kuatkan Konsolidasi Partai Hadapi Pemilu 2029
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
"Tersangka membagi menjadi 11 poket kemudian laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (25/5/2022).
Daniel menambahkan, tersangka juga membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari LK untuk dijual, tersangka juga pernah membeli dari AS (DPO) pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 21.00 WIB diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp5.000.000.
"Kami masih dalami dan kami lakukan proses pengembangan proses penyelidikan lebih jauh," imbuh Daniel.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik warnah hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah hp Relmi warnah merah.
Akibat perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara paling lama. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




