SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo terkait dugaan praktik prostitusi online anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 3 orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur beserta barang bukti handphone.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
KM, warga sekitar rumah kos membenarkan jika sempat ada kabar yang beredar bahwa rumah kos itu digrebek polisi karena dijadikan tempat prostitusi.
"Iya, sempat dengar kalau ada yang ditangkap di situ karena kasus prostitusi online anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, rumah kos tersebut telah lama jadi buah bibir warga lantaran dianggap bebas dan banyak keluar-masuk tamu yang bukan penghuni kos.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Sudah lama jadi buah bibir warga kalau kos itu sering dibuat begituan (prostitusi)," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan para joki yaitu dengan mengajak customer-nya berkenalan dengan anak melalui media sosial.
Bahkan, (LL) sebagai joki atau mucikari menawarkan pelayanan anak pada customer-nya dengan tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan, terhitung dengan biaya sewa kamar kos.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dua lelaki hidung belang (NS) dan (SH) serta mucikari (LL) diamankan polisi di rumah kos tersebut. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda antara satu sama lain.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi anak tersebut. "Iya mas, benar. Masih proses lebih lanjut," singkatnya. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News