BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 80 tahun harus berurusan dengan hukum. Pria bernama Suyoto warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu diperiksa polisi karena menyewakan dapur rumah miliknya untuk kegiatan prostitusi.
Hal ini terungkap saat Polres Blitar Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
Suyoto memang tinggal di dekat warung-warung kecil yang kerap disambangi sopir truk pengangkut pasir. Warung tersebut selain menyediakan makanan dan minuman, rupanya juga menyediakan jasa plus-plus.
Namun, karena kondisi warung tak memadai, akhirnya para wanita yang bekerja sebagai PSK memilih menyewa dapur milik Suyoto.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, Suyoto beralasan bahwa ia tak mampu lagi bekerja. Sedangkan dapur miliknya menganggur setelah istrinya meninggal. Sehingga, menyewakan dapur menjadi satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Selain Suyoto, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang modusnya nyaris sama. Mereka adalah Sutiyah (64) warga Penataran Kecamatan Nglegok, dan Porjo (61) warga Sanankulon.
"Petugas menemukan beberapa barang bukti di lokasi, seperti kasur lipat, tisu basah, hingga kondom," terang Argo.
Meski begitu, kepolisian tidak menahan ketiga manula itu. Meski tak ditahan, namun proses hukum terus berlanjut bagi ketiga manula ini. (ina/rev)
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News