BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 80 tahun harus berurusan dengan hukum. Pria bernama Suyoto warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu diperiksa polisi karena menyewakan dapur rumah miliknya untuk kegiatan prostitusi.
Hal ini terungkap saat Polres Blitar Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Suyoto memang tinggal di dekat warung-warung kecil yang kerap disambangi sopir truk pengangkut pasir. Warung tersebut selain menyediakan makanan dan minuman, rupanya juga menyediakan jasa plus-plus.
Namun, karena kondisi warung tak memadai, akhirnya para wanita yang bekerja sebagai PSK memilih menyewa dapur milik Suyoto.
Kapolres Blitar AKBP Argowiyono mengatakan, Suyoto beralasan bahwa ia tak mampu lagi bekerja. Sedangkan dapur miliknya menganggur setelah istrinya meninggal. Sehingga, menyewakan dapur menjadi satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Selain Suyoto, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang modusnya nyaris sama. Mereka adalah Sutiyah (64) warga Penataran Kecamatan Nglegok, dan Porjo (61) warga Sanankulon.
"Petugas menemukan beberapa barang bukti di lokasi, seperti kasur lipat, tisu basah, hingga kondom," terang Argo.
Meski begitu, kepolisian tidak menahan ketiga manula itu. Meski tak ditahan, namun proses hukum terus berlanjut bagi ketiga manula ini. (ina/rev)
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News