SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wanita yang tinggal di Pacar Kembang bernama UY (24) dan AY (26) warga Semampir, Surabaya diamankan polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AY sendiri adalah sepupu dari UY, ditangkap Senin (23/5/2022) pukul 12.45 WIB dalam rumah Jalan Jatisrono, Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, dari keduanya pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 34 poket plastik yang berisi bubuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat total sabu yakni 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar Rp965 ribu, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).
Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggotanya langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. "Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.
Pelaku membelinya pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dikirim ke rumah UY di Jatisrono, Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.
Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per poketnya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp965 ribu.
"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp100 ribu setiap kali penjualan," pungkas Daniel.
Keduanya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara. (yan/ari)
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News