Kedua sepupuan pelaku pengedar narkotika saat di Mapolrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wanita yang tinggal di Pacar Kembang bernama UY (24) dan AY (26) warga Semampir, Surabaya diamankan polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AY sendiri adalah sepupu dari UY, ditangkap Senin (23/5/2022) pukul 12.45 WIB dalam rumah Jalan Jatisrono, Surabaya.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Pria Keturunan Timteng Meninggal di Dalam Rumah, Polsek Gayungan Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Teknisi WiFi yang Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga Kenjeran
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, dari keduanya pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 34 poket plastik yang berisi bubuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat total sabu yakni 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar Rp965 ribu, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).
Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggotanya langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. "Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.






