SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasca terungkapnya aksi dugaan pemalsuan dokumen tunjangan Lauk Pauk (LP) secara massal yang dilakukan oleh oknum internal kemenag itu sendiri, kini kondisi dan situasi internal Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, semakin memanas. Buktinya, Kepala Kementrian Agama (Kakemenag) Sumenep, Moh. Shodiq mengancam akan memberhentikan bawahannya secara tidak hormat apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
”Kami tidak mau timpang pilih dalam memberikan sanksi. Jika memang sudah tidak mematuhi peraturan pasti kami berikan sanksi,” katanya.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
Menurutnya, pemberian sanksi yang akan diterapkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP itu sudah sangat jelas. Bahkan apabila seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak masuk selama 60 hari bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” terangnya.
Menurut Shodiq, masuk dan tidak seorang abdi negara hanya bisa dibuktikan dengan absensi kehadiran setiap harinya. Sesuai kebijakan yang baru, absensi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan absen elektronik atau memakai alat finger print.
Absensi dengan cara modern ini dilakukan dua kali dalam satu hari. Yakni diwaktu pagi hari untuk jam pertama dan di sore hari untuk absensi jam kedua.
Baca Juga: CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
”Nah jam kedua ini yang sering dilupakan oleh pegawai, apalagi kerjanya lembur. Tapi meskipun alasannya lupa, ini juga dicatat tidak masuk kerja. Makanya kami harap sebelum masuk dan sebelum pulang jangan lupa pijet print itu,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebagai pemangku kebijakan tertinggi di internal Kemenag Sumenep, dirinya masih memberikan toleransi bagi semua stafnya. Sehingga meskipun sesuai absensi banyak yang tidak masuk, karena disebabkan lupa pijet pinger print, pihaknya belum menerapkan peraturan itu secara massal.
Apalagi pemberlakuan absensi dengan menggunakan finger print di internal kantor kemenag sumenep tergolong hal yang baru. ”Memang ada salah satu karyawan kami, sesuai absensi tidak masuk selama 60 hari. Tapi kami masih memberikan toleransi, karena kami tahu sendiri dia masuk tapi lupa pijet print saja. Tapi untuk tahun-tahun selanjutnya sanksi ini pasti kami terapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Sementara Zainal Arifin salah satu staf Kemenag Sumenep mengaku tidak gentar dengan acaman yang diberikan oleh atasannya itu. Bahkan demi kebenaran dirinya selaku bagian dari korban pemotongan dana LP, mengaku rela meskipun jabatan yang disandangnya menjadi taruhan.
”Kami akan bongkar semua persoalan keuangan di Kemenag. Ini demi kebaikan institusi kedepannya. Kami berani meskipun harus dipecat dari jabatan,” katanya dengan nada menantang.
Bahkan pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Itu dilakukan sebagai salah satu bentuk protes atau untuk membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan di internal kemenag. "Tunggu saja saatnya nanti, kami akan buka semuanya," ungkapnya.
Baca Juga: Ditanya Anggaran Rp100 Juta untuk Revitalisasi Lapangan MAN Sumenep, ini Jawaban Kepala Kemenag
Sebelumnya, berkas pencairan dana LP Kemenag Sumenep diduga telah dipalsukan oleh oknum internal kemanag sendiri. Salah satunya pencairan dana LP tidak sesuai dengan data yang diampra dan ditandantangani oleh penerima ke Kemenag pusat. Seperti yang dialami oleh Nanang sapaan akrabnya Zainal Arifin, mestinya sesuai data yang telah diampra dan ditandatangi mendapatkan dana LP sebesar Rp 2.125.000, tapi yang diterima hanya Rp 1.070.000.
”Jadi dana LP kami dipotong sebesar Rp 1.055.000. Ini sudah bentuk diskriminasi akibat adanya konspirasi dan penggelapan uang negara yang terstruktur di internal kemenag,” terang Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News