SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Oknum guru bernama Abdul Basit, warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu diduga menggunakan ijazah S1 palsu yang digunakan untuk menerima gaji sertifikasi sejak tahun 2014 hingga 2022 di MI DDI Labusadak, Kecamatan Masalembu.
Atas peristiwa itu, Mahtub Syarif, warga Masalembu bersama rekannya melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Sumenep.
Baca Juga: Kapal Yacht Australia Terseret Arus dan Kandas di Pulau Giliyang Sumenep, 2 WNA Dievakuasi Warga
“Untuk pada dugaan pada kasus itu, Saya telah mengadukan persoalan tersebut pada Polres Sumenep," kata Mahtub sembari menyodorkan tanda bukti pengiriman atau bukti pengaduan surat tertanggal Kamis, (23/12/2024).
Mahtub menjelaskan, Abdul Basit diduga menggunakan ijazah S1 palsu lengkap dengan keterangan dari Kemenag Sumenep untuk menerima gaji sertifikasi selama 10 tahun di MI DDI Labusadak.
Bahkan Abdul Basit selama berstatus guru, disinyalir telah menerima gaji berbekal ijazah palsu hingga total sekitar Rp200 juta dan hingga kini belum dikembalikan.
Baca Juga: Polres Sumenep Masih Buru Riyanto, DPO yang Disinyalir Bandar Narkoba
“Adalah bahwa yang bersangkutan telah senagaja menerima gaji dengan cara tidak ilegal berupa gaji sertifikasi sejak tahun 2014 hingga 2022 pada Madrasah DDI Labusadak Sukajeruk,” ungkap Mahtub.
Mahtub menilai, perbuatan Abdul Basit telah mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Sumenep dan menyelewengkan uang negara. Sehingga dia tegas membawa perkara ini ke jalur hukum
Karenanya, Mahtub Syarif berinisiatif bersama temannya melaporkan kasus tersebut diadukan ke pihak penegak hukum yang dalam hal ini yakni kepolisian, ia berharap perbuatan tercelah itu tidak terjadi pada dunia pendidikan yang sehusnya dunia pendidikan memberikan keteladan yang baik,
Baca Juga: Sempat Ancam Warga Pakai Pisau, Maling Mobil di Sumenep Berhasil Ditangkap
“Ya itulah yang mendorong kami untuk melaporkan kepihak penegak hukum agar membuat efek jera kepada orang yang bermain-main dengan uang negara yang berakibat atau menyenmgsakan banyak orang,”tutupnya.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep, Briptu Dedy Achyar Hidayat membenarkan laporan yang dilayangkan Mahtub Syarif terhadap Abdul Basit.
“Ya, memang ada dan benar, saya terima pengaduan dari warga Masalembu yang bernama Mahtub Syarif dan insyAllah kami dari kepolisian akan mempejarinya dengan seksama dan kemudian baru dilakukan pemanggilan kepada pihak pihak terkait atau kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (aln/van)
Baca Juga: 2 Orang Luka dan 1 Tewas di Sumenep Akibat Tersambar Petir saat Bekerja di Sawah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News