Polres Gresik Periksa 18 Saksi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Polres Gresik Periksa 18 Saksi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres tengah berupaya mengusut kasus pernikahan manusia dengan kambing yang telah ditetapkan sebagai tindakan penistaan agama. Penyidik kini memeriksa 18 saksi. 

Belasan orang itu terdiri dari dua anggota DPRD , pelapor dari pengurus LSM Informasi dari Rakyat , Aliansi Warga Cerdas , Aliansi Masyarakat Peduli , GP Ansor, dan saksi yang hadir di pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

"Hari ini, penyidik minta keterangan 18 saksi. Dari 18 saksi tersebut, 2 orang dari anggota DPRD," kata Kapolres , AKBP Mochammad Nur Azis, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Ia menyebut, penyidik tak perlu meminta izin untuk meminta keterangan dari anggota DPRD. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," ujarnya.

Azis menyatakan bahwa saksi yang dipanggil dalam perkara ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Saksi dimungkinkan akan bertambah," tuturnya.

Menurut dia, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Polres akan berkoordinasi dengan MUI dan tim ahli untuk menangani kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO