Polres Gresik Periksa 18 Saksi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Polres Gresik Periksa 18 Saksi Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres tengah berupaya mengusut kasus pernikahan manusia dengan kambing yang telah ditetapkan sebagai tindakan penistaan agama. Penyidik kini memeriksa 18 saksi. 

Belasan orang itu terdiri dari dua anggota DPRD , pelapor dari pengurus LSM Informasi dari Rakyat , Aliansi Warga Cerdas , Aliansi Masyarakat Peduli , GP Ansor, dan saksi yang hadir di pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Hari ini, penyidik minta keterangan 18 saksi. Dari 18 saksi tersebut, 2 orang dari anggota DPRD," kata Kapolres , AKBP Mochammad Nur Azis, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Ia menyebut, penyidik tak perlu meminta izin untuk meminta keterangan dari anggota DPRD. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," ujarnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Azis menyatakan bahwa saksi yang dipanggil dalam perkara ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Saksi dimungkinkan akan bertambah," tuturnya.

Menurut dia, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Polres akan berkoordinasi dengan MUI dan tim ahli untuk menangani kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

"Perkara ini tengah kami dalami. Kami kordinasi dengan MUI. Ini masah diduga. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum tersangka," kata Azis 

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Mantan Kapolres Ponorogo itu menargetkan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini tuntas secepatnya.

"Target kami, secepatanya selesai," ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik, resah, anarkis, dan jangan meremahkan dalam merespons kasus pernikahan manusia yang melibatkan kambing.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 22 Oktober 2024: Naga Nikmati Kemudahan, Kuda Lebih Bermakna

"Serahkan kepada Polres yang tengah menanganinya," imbuhnya.

Polres kini tengah menjaga barang bukti agar tak rusak. Karena itu, kata Azis, petugas menjaga Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang digunakan untuk ritual pernikahan.

"Kami minta jangan merusak barang bukti," imbaunya.

Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik

Disinggung apakah penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD dan pengurus partai politik ada intervensi, kapolres menegaskan tak ada intervensi.

"Saya pastikan tak ada intervensi dari pihak nanapun. Kami juga tak mau diintervensi," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO