Begini Penjelasan Kapolres Pasuruan saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

Begini Penjelasan Kapolres Pasuruan saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, saat memimpin apel pasukan Pperasi patuh Semeru 2022.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Erick Frendriz, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres , beserta para pejabat utama, seluruh anggota, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Senkom.

Erick mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan proses tilang atau penindakan teguran kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 hari (13-26 Juni 2022).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Penegakan hukum dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan bentuk tilang, baik itu dengan tilang elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran lisan. Di dalam operasi patuh ini tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh Semeru 2022 dilakukan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten , agar tertib dalam disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan di jalan.

Kapolres berharap, petugas di lapangan memahami sasaran target operasi, serta melaksanakannya secara profesional, maksimal dan sungguh-sungguh. Ia juga meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan. Dan saya himbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.

Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Semeru 2022:

Menggunakan Gawai (Handphone)

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Tidak Memakai Helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm standard SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih

Melanggar Rambu dan Marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Menggunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang bisa dipantau oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Maka dari itu persiapkan semuanya, mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, dan selalu taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," kata Erick. (maf/par/mar)

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO