KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 62 kendaraan yang memanfaatkan program dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, yakni pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor (kir). Program tersebut menargetkan 2.224 dari total 3.909 kendaraan.
Pemutihan itu digelar sejak 2 Juni-30 November 2022 dalam rangka memperingati hari jadi Kota Mojokerto ke-104 pada 20 Juni mendatang. Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, memastikan hal ini.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"Sejak dibuka 2 Juni-15 Juni sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir. Artinya program ini cukup mendapat sambutan hangat dari masyarakat," ujarnya didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, Rabu (15/6/2022).
Endri menyebut, kebijakan itu baru ada di tahun ini. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 dibuat sebagai dasar dari program tersebut.
"Memang baru ada di era kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan, beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," tuturnya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Ia memaparkan, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto. Sebab, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji kir kendaraannya.
"Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja, sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin," paparnya.
Dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Kami menghimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendaraannya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” kata Agus.
Ia menambahkan, seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji KIR. Dishub Kota Mojokerto juga bakal menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi, dan juga lainnya.
“Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki sampai nantinya laik jalan dan mengantongi Uji KIR dari Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto,” pungkasnya. (yep/mar)
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News