Pansus Keluarkan 10 Rekomendasi, Cabut Perda Pembentukan BUMD Sampang

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Walau tidak dihadiri ketua DPRD Sampang karena tidak setuju adanya Pansus BUMD dan tata kelola Migas, namun anggota DPRD yang setuju pansus dan didukung mayoritas anggota dewan tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pansus tersebut.

Kemerin, melalui sidang paripurna internal, memutuskan 10 rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Sampang yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Amin Arif Tirtana.

Baca Juga: Pemkab Sampang Raih Opini WTP ke-6 Kali Beruntun

Isinya, agar pemerintah mencabut Perda Pembentukan BUMD Migas kepada DPRD sebagai antisipasi hukum agar tidak merugikan APBD dan keuangan Negara serta pajak. Kemudian meminta KPK dan Polri untuk mengusut indikasi kerugian PAD dan keuangan negara di Kabupaten Sampang.

Selain itu, DPRD diminta membentuk BUMD Migas yang sehat, dan meminta bupati melakukan pembekuan BUMD soal Migas. Terhadap pemasukan PAD, Pansus merekomendasikan agar Bupati Sampang mengklarifikasi potensi PAD Migas mulai tahun 2008.

"Kami minta bupati untuk mencabut MoU dengan pihak ketiga terkait Participating Interest. Selain itu pimpinan DPRD harus melaporkan indikasi pemalsuan data pendirian PT SMP serta meminta masyarakat supaya menjaga kekayaan alam.

Baca Juga: Sidak ke Puskesmas Batulenger, Komisi IV DPRD Sampang Temukan Fakta Baru

Setelah membacakan laporan pembahasan Pansus, Amin Arif Tirtana menyampaikan secara resmi ke pimpinan dewan yang saat itu dihadiri Tiga pimpinan dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO