KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberi penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (17/6/2022).
Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota pada 2024 serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemkot Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat setempat. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, Pemkot Kediri harus melakukan penyesuaian.
“Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga, kita perlu segera melakukan penyesuaian,” kata Abu.
Ia menyebut ada beberapa perubahan kebijakan, mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak, dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Kemudian, lanjut Abu, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non-elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.
Lalu, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.
Sedangkan untuk Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota 2024, Abu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Dengan demikian, perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.
“Peraturan Daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” paparnya.
Rapat kali ini juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto; Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri, Firdaus; Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri, Katino; Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit; Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki; kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News