
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberi penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (17/6/2022).
Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota pada 2024 serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).
BACA JUGA:
- Cegah Drop Out, Pemkab Kediri Gelontorkan Rp20 M untuk Beasiswa GNOTA Tahun 2022
- Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Papua, Jenazah Prada Beryl Dimakamkan di Kediri
- Terima 16.400 Dosis Vaksin PMK, Bupati Kediri Percepat Vaksinasi Hewan Ternak
- Semester 1 2022, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kediri Meningkat Tajam
Dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemkot Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat setempat. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, Pemkot Kediri harus melakukan penyesuaian.
“Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga, kita perlu segera melakukan penyesuaian,” kata Abu.
Ia menyebut ada beberapa perubahan kebijakan, mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak, dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.
Kemudian, lanjut Abu, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non-elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.
Simak berita selengkapnya ...