PASURUAN, BANGSAONLINE.com - RSUD Bangil bersama jajaran dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, tengah gencar mensosialisakan berbagai jenis layanan unggulan yang dimiliki kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga menyampaikan Peraturan Bupati Pasuruan No. 115 Tahun 2021 tentang tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Bangil yang ditetapkan pada 20 September 2021 lalu. Perubahan tarif ini berdasarkan kenaikan Kelas RSUD Bangil dari C menjadi B.
"Terhitung sejak Februari, pihak RSUD sudah dilakukan 4 kali kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan peserta terbatas, dan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat untuk titik kegiatan, yakni di Desa Magersari, Pandaan; Balai Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo; Balai Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan; dan Aula KBIH Al Baka Rejoso," kata Humas RSUD Bangil, M Hayat, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/6/2022).
Ia memaparkan, ada 10 jenis layanan unggulan yang dimiliki RSUD Bangil dan sudah diinformasikan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Berikut daftarnya:
- BEST (Bangil Emergency Service Team), merupakan pelayanan unggulan yang siap memberikan respons cepat, keadaan gawat darurat medis, pada kondisi kesakitan di rumah yang butuh penanganan segera.
- Instalasi hemodialisis, masyarakat yang ingin cuci darah dengan mudah, cepat, dan aman tanpa harus pergi ke luar kota.
- Pelayanan Kesehatan Tradisional, merupakan pelayanan yang disediakan oleh poli komplementer.
- Plaza.com (Pemulasaran Jenazah Covid-19 Otomatis), merupakan pelayanan unggulan yang ditujukan bagi pasien Covid-19, dan pasien dengan penyakit infeksi untuk menjaga keamanan serta keselamatan petugas, dan keluarga, proses pemulasaraan jenazah khususnya dalam proses memandikan yang sudah menggunkan mesin otomatis.
Klik Berita Selanjutnya