Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan

Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 sebesar Rp372 miliar bisa dipergunakan untuk kegiatan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 ini.

Kepastian tersebut setelah Pemkab Pasuruan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Hasilnya, pemda dipersilakan untuk memanfaatkan anggaran tersebut. Dengan catatan, harus disesuaikan sesuai perencanaan, penganggaran, hingga proses pencairan.

Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan

Penjelasan itu disampaikan Drs. Hasani, Plt. , saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Menurutnya, tingginya silpa tahun 2021 karena realisasi pendapatan lebih tinggi, serta efisiensi anggaran di pos belanja daerah.

"Untuk anggaran silpa tersebut akan dipergunakan di beberapa kegiatan seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum," jelas mantan sekwan ini.

Hanya saja, Hasani enggan memberikan penjelasan secara rinci jenis-jenis kegiatan belanja daerah tahun 2022 yang dibiayai oleh silpa. Ia hanya mengatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

"Kalau tahun ini bisa digunakan, ya akan digunakan. Tapi harus sesuai nomenkelatur," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam pidato pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di gedung DPRD setempat, Senin (13/6/2022), menyebut tingginya silpa karena realisasi lebih pendapatan sebesar Rp149 miliar.

Kemudian efisiensi dan sisa anggaran dari pos belanja sebesar Rp218 miliar. Serta pelampauan biaya netto sekian miliar rupiah. (bib/par/rev)

Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO