Eksekusi empat lahan sawah di Desa Candirejo dijaga puluhan personel TNI dan Polri. foto: Soewandito/BANGSAONLINE
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Eksekusi empat tanah sawah yang berlokasi di Desa Candi Rejo Kecamatan Loceret, oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk Suja'i SH, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (21/4), melibatkan puluhan personel Polri dan TNI.
Eksekusi tercantum dalam surat penetapan tertanggal 20 Maret 2015, nomor 23/Pdt.G/2012/PN.Ngjk junto nomor 136/PDT/2013/PT.SBY dalam perkara perdata. Proses eksekusi yang diamankan puluhan personel Polres Nganjuk dan Kodim 0810/Nganjuk dapat berjalan aman, walaupun sebelumnya sempat terjadi negosiasi alat yang dilakukan di Balai Desa Candirejo.
Kepala Desa Candirejo Kecamatan Loceret, Yuli Herlinawati atas nama warga desa yang dikuasakan kepada Dhofir SH, pengacara asal Mojokerto, sebagai pemohon eksekusi. Sedangkan lawannya adalah Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur atau Koperasi Unit Desa yang beralamat di Jl raya Kediri - Nganjuk, Desa Candirejo Kecamatan Loceret, serta PT Petrokimia Gresik Cabang Nganjuk.
Empat bidang tanah yang dieksekusi atas nama Midjo/Mukirah seluas 1.978 m2, tanah atas nama Sudimedjo Supar atau tanah kas desa seluas 1.545 m2, dan tanah lain seluas 1.545 m2, juga tanah atas nama Sudikromo Marijan seluas 1.002 m2.
Kuasa hukum pihak pemerintah desa Dhofir SH mengatakan, eksekusi ini merupakan perjuangan akhir yang sangat melelahkan. Sebab sudah sekitar 10 tahun melakukan permohonan, baru dilakukan eksekusi.
"Sebelumnya tanah ini dikuasai Mariatunda Dewi, anggota DPRD Nganjuk untuk dua bidang, lainnya dikuasai oleh Asrini warga setempat," terang Dhofir.
Dikatakan, Maria maupun Asrini tetap kukuh mempertahankan tanah ini karena punya akte jual beli. Namun akte jual beli itu dinilainya banyak cacat. Ternyata batas-batas yang disebutkan tidak sama dengan yang dieksekusi. Bahkan, di dalam surat dokumen yang mendukung, menyebut tanah gogol dan di akte jual beli menyebut tanah sawah. "Jelas ada unsur pemalsuan dan sudah kami laporkan ke Polres Nganjuk," tandas Dhofir.
Kuasa hukum Mariatunda Dewi, Gundi Sintara menyebut jika putusan eksekusi ini adalah sesat. Karena, dalam putusan nomor 136 Pengadilan Tinggi Surabaya tidak menyebutkan obyek mana yang dieksekusi. "Eksekusi adalah salah obyek, ya karena sesat itu, kan dalam putusan tidak menyebut spesifikasi obyeknya," jelas Gundi.










