Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat

Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli pembelian atribut pelantikan kades, Selasa (21/6/2022). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menyerahkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik ke inspektorat.

Hal itu karena kejari belum menemukan adanya tindak pidana dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Kami serahkan kasus dugaan pungli atribut pelantikan 47 kades ke Inspektorat, karena sejauh pulbaket yang kami lakukan belum menemukan tindak pidana," ucap Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, intel kejari telah meminta keterangan 54 orang dalam melakukan pulbaket. Mulai 47 kepala desa yang dilantik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Suyono, dan pihak terkait.

Selain itu, pihaknya juga telah mengecek harga atribut tersebut ke Surabaya. Hasilnya, harga di Surabaya memang lebih murah, namun dengan kualitas lebih jelek.

Ia lantas mencontohkan, ada atribut yang harganya di Surabaya Rp30 ribu. Tapi, yang dibeli kades 150 ribu dengan kualitas lebih bagus.

"Jadi, dari hasil tersebut belum kami temukan tindak pidananya, baik pungli maupun gratifikasi," tegasnya.

Deni juga menyebutkan, bahwa pembelian atribut untuk pelantikan 47 kades tersebut tak masuk dalam rencana anggaran dan belanja (RAB) pelantikan 47 kades Rp 136 juta.

"Pagu anggaran pelantikan itu tidak ada anggaran untuk pengadaan atribut. Jadi, uang untuk pembelian atribut pelantikan kades itu murni uang iuran kades. Uang pribadi. Pembelian atribut itu inisiasi para kades," tegasnya.

Karena itu, kasus tersebut diserahkan ke inspektorat selaku pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan internal.

"Dalam waktu 2 hingga 3 hari ini kami serahkan ke inspektorat," tutupnya. (hud)