BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL

BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, saat memberi pemaparan soal PTSL di Kecamatan Sukorejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten , Sukardi, mensosialisasikan program sertifikat massal yang merupakan program nasional dan dikenal dengan istilah pendaftaran tanah sistematis lengkap (). Pembiayaan kebijakan ini ditanggung pemerintah yang dibantu Bank Dunia.

Namun, tidak semua biaya dibebankan ke pemerintah, ada biaya yang harus ditanggung oleh peserta melalui kesepakatan pokja atau pokmas. Adapun ketentuan anggota pokja tersebut berdasarkan kesepakatan peserta, tidak boleh dari perangkat desa jadi pengurus pokja atau anggota pokmas.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2021, perangkat desa dilarang jadi anggota atau pokja atau pokmas ," ujarnya saat memberikan sosialisasi di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten , Selasa (21/6/2022).

Ia menegaskan, ketua pokja murni berasal dari peserta di luar perangkat desa yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan peserta . Tugasnya adalah membantu mengumpulkan data pertanahan, termasuk mendampingi pelaksaan pengukuran, mulai dari biaya materai, pengadaan tanda patok batas, biaya pengadaan persyaratan, dan biaya operasional pokja.

"Jadi terkait nominal biayanya itu dikirakan sendiri, dimusyawarahkan bersama agar tidak salah paham. Adapun syarat ketentuan lahan yang layak diajukan ke itu tidak bersengketa, bukan tanah milik usaha pemerintah, ada keterangan hibah atau ahli waris, dan lampiran jelas lainnya bahwa lahan tersebut tidak bermasalah," paparnya.

Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024

Sukardi menjelaskan bahwa kuota yang disediakan di tahun ini terdapat 55.000 , sementara lahan warga di Kabupaten yang belum bersertifikat mencapai ratusan ribu.

"Kurang lebih tiga ratus ribuan lah lahan yang belum bersertifikat, jadi kalau tahun ini selesai tinggal dua ratus lima puluh ribu," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO