"Dengan berat kotor total yaitu 4,02 gram beserta bungkusnya ditemukan di kantong baju yang tersangka gunakan saat berada di tempat kos," ujarnya.
Tersangka Hadi mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari orang yang panggilanya DG (DPO). Informasinya berdomisili di daerah Sidoarjo dengan cara membeli pada Rabu, 1 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB diranjau di pinggir jalan arah Bandara Juanda, Sidoarjo.
"Saat itu, dia meranjau 1 poket seberat 2,5 gram dengan harga Rp2.800.000, dan sudah tiga kali memesan," imbuhnya.
Setelah narkoba jenis sabu itu dipecah-pecah dalam paket hemat, kemudian dijual Rp150.000 hingga Rp300.000 per poketnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000, untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain sabu, turut disita barang bukti di antaranya, 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik warna hitam, dan HP warna putih beserta simcard-nya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News