KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat polres Madiun dalam mengembangkan kasus tertangkapnya pengedar narkoba yang menyelundupkan barang terlarang di dalam Lapas Pemuda Kelas II Madiun membuahkan hasil.
Dalam pengembangan tersebut, akhirnya diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 667,9 gram, ganja seberat 90 gram, 101 butir pil ekstasi, 20 butir obat keras serta barang bukti lainnya dan telah diamankan belasan tersangka.
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
"Kita kembangkan dan berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras serta barang bukti lainnya. Dan telah kita amankan 11 orang sebagai tersangkanya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
"Anggota satresnarkoba menerima informasi akan adanya pengiriman paket dari luar untuk napi. Saat itu terlihat mobil mencurigakan di halaman lapas. Sehingga, anggota kita segera mendekati dan mengamankan 2 tersangka. Dan di dalam mobil ditemukan narkotika," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika akan dimasukkan ke dalam lapas dengan cara dimasukkan ke dalam nasi dan dikirim kepada penerima yang telah menjadi narapidana di dalam lapas.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova, menyebut keberhasilan itu adalah buah dari sinergitas yang telah dibina selama ini. Sehingga, gerak cepat dalam pemberantasan peredaran narkotika bisa dilakukan secara bersama-sama.
"Ini adalah bentuk sinergi kita. Berdasarkan informasi dan koordinasi ini serta selalu meningkatkan kewaspadaan. Alhamdulillah berkat koordinasi ini kita berhasil mengagalkan peredaran narkoba," kata Ardian.
Menurut dia, sinergi akan semakin ditingkatkan sehingga peredaran narkotika yang mengarah ke lapas bisa dihadang karena terbatasnya peralatan pendeteksi yang dimiliki. (dro/mar)
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News