TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) meninggal setelah mengalami kecelakaan di Jalan Sukarno-Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (29/6/2022).
Keduanya diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tuban. Yaitu, Achmad Jakfar (54) bersama istrinya, Tiah (54), warga Jalan Kutilang, Perumahan Tuban Akbar, Kelurahan Perbon, Tuban.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono menjelaskan, pasutri itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Vario bernopol S 6095 IN dari arah selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan korban menghantam sebuah truk bernomor polisi K 1593 KS yang sedang parkir di bahu jalan.
Truk yang dikemudikan Yaqin Tohari (27) warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban terpaksa berhenti di pinggir jalan karena mengalami masalah.
"Pengendara motor diduga kurang konsentrasi sehingga menghantam truk parkir di sisi kanan jalan," jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Eko melanjutkan, kedua korban mengalami luka serius akibat kerasnya benturan. Pengemudi sepeda motor langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sang istri dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pengemudi sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istrinya mengalami luka-luka," lanjut Eko.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Petugas yang datang di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Atas insiden itu, kerugian material ditaksir sekitar Rp2 juta. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News