KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar minuman keras (miras) ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sebanyak 125 botol arak bali diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polres Mojokerta Kota Iptu MK Umam, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak bali yang diduga diedarkan tanpa izin.
Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor. "Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah," jelas Iptu Umam.
Keduanya mengaku menjual miras tanpa izin, baik izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan arak bali itu langsung dari Pulau Dewata (Pulau Bali) berkat kenalannya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
"Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
"Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," tandasnya (ana/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News