Kedua pengedar tertangkap basah saat hendak transaksi COD dengan pelanggan.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar minuman keras (miras) ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sebanyak 125 botol arak bali diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
- Gubernur Khofifah Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- Wujud Kepedulian Ramadhan, Kapolres Mojokerto Kota dan Bhayangkari Turun Jalan Bagi Takjil Gratis
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polres Mojokerta Kota Iptu MK Umam, Kamis (30/6/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak bali yang diduga diedarkan tanpa izin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




