Polres Mojokerto Kota Ringkus 2 Pengedar Miras Saat Transaksi COD, Amankan 125 Botol Arak Bali

Polres Mojokerto Kota Ringkus 2 Pengedar Miras Saat Transaksi COD, Amankan 125 Botol Arak Bali Kedua pengedar tertangkap basah saat hendak transaksi COD dengan pelanggan.

Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor. "Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah," jelas Iptu Umam.

Keduanya mengaku menjual miras tanpa izin, baik izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan arak bali itu langsung dari () berkat kenalannya.

"Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Keduanya dijerat Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di hari ini.

"Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," tandasnya (ana/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Demi Konten, Perempuan ini Ngevlog di Pantai Hingga Diterjang Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO