SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perusahaan rokok PT. Gudang Garam Tbk Kediri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (30/6/2022) pagi di Grand Surya Hotel Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Salah satu hasil RUPS tahun ini, PT. Gudang Garam Tbk menyetujui pembagian dividen sebesar Rp4 triliun.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Musim Penghujan, Pj Wali Kota Kediri Tinjau Kerja Bakti di Kelurahan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2021 menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba Perseroan untuk tahun buku 2021, yaitu sebesar Rp4.329.198.000.000 sebagai dividen,” tulis siaran pers yang diterima BANGSAONLINE.com.
Sehingga besar dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah sebesar Rp2.250 untuk setiap sahamnya.
Sedangkan laba yang tidak dibagikan akan dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja perseroan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Jumlah dividen yang dibagikan tahun 2021 itu lebih kecil nilainya dibanding pembagian tahun lalu sebesar sebesar Rp5.002.628.800.000 atau senilai Rp 2.600 per lembar saham.
Pada RUPS tersebut juga mengesahkan neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2021.
Serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan sena pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota direksi dan dewan komisaris telah tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi tersebut.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Terakhir, dalam RUPS memutuskan dan mengangkat Indra Gunawan Wonowidjojo sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, dan Slamet Budiono sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak penutupan RUPS dan untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan dari anggota direksi lainnya yang masih menjabat, yakni sampai dengan penutupan RUPS 2025. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News