SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus menantu yang didakwa menggadaikan BPKB motor milik mertuanya di Sidoarjo telah resmi divonis majelis hakim 10 bulan hukuman percobaan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kartijono saat membacakan putusan di hadapan terdakwa Kinanti Viola Rosa (21) yang didakwa menggadaikan BPKB milik mertuanya untuk biaya persalinan.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memaparkan bahwa Kinanti divonis telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 ayat 2, dan Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat 2 KHUP.
“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan,” cetus ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut, saat ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
“Saya menerima, yang mulia,” terang Kinanti, Senin (4/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom yang ditemui pasca persidangan menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan melainkan tetap menjalani masa hukuman tersebut.
“Benar, tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan ke depan, maka ia langsung ditahan,” jlentreh Musa.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan menantunya tersebut telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik Supami. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News