Geledah Distributor UPS di Surabaya, Bareskrim Amankan Satu Dus Berkas

Geledah Distributor UPS di Surabaya, Bareskrim Amankan Satu Dus Berkas AMANKAN DOKUMEN – Tim Tipikor Bareskrim Polri terlihat membawa satu kardus berkas usai menggeledah kantor distributor UPS, di Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Rabu (22/4). foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor distributor UPS milik PT Duta Cipta Artha, Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Rabu (22/4). Hasilnya, tim petugas membawa satu dus berukuran besar berisi berkas untuk pendalaman kasus korupsi dengan tersangka Alex Usman itu.

Empat orang petugas berpakaian preman tak banyak berkomentar ketika keluar kantor tersebut. Mereka langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi di Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.

"Hanya mengamankan beberapa dokumen saja untuk penyelidikan. Kami masih melakukan analisis," cetus Kanit III Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Bagus Suro Pratomo, saat memimpin penggeledahan itu.

Sebelumnya, perusahaan yang distributor UPS itu digeledah sejak pukul 09.00 WIB. Perusahaan tersebut adalah distributor UPS yang menyalurkan UPS ke beberapa sekolah di Jakarta Barat.

Dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2014. Selain Alex Usman, ada Zaenal Sulaiman yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO