SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor distributor UPS milik PT Duta Cipta Artha, Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Rabu (22/4). Hasilnya, tim petugas membawa satu dus berukuran besar berisi berkas untuk pendalaman kasus korupsi dengan tersangka Alex Usman itu.
Empat orang petugas berpakaian preman tak banyak berkomentar ketika keluar kantor tersebut. Mereka langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi di Ruko Graha Indah B-2 Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Hanya mengamankan beberapa dokumen saja untuk penyelidikan. Kami masih melakukan analisis," cetus Kanit III Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Bagus Suro Pratomo, saat memimpin penggeledahan itu.
Sebelumnya, perusahaan yang distributor UPS itu digeledah sejak pukul 09.00 WIB. Perusahaan tersebut adalah distributor UPS yang menyalurkan UPS ke beberapa sekolah di Jakarta Barat.
Dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2014. Selain Alex Usman, ada Zaenal Sulaiman yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News