JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah menjadi perbincangan dan mengadakan rapat internal, akhirnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Jember memberlakukan denda kepada 14 rekanan penggarap proyek multiyears.
Berdasarkan informasi yang ada, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan total anggaran sekitar Rp664 miliar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Kepala DPU BMSA Jember Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono menerangkan, ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai kini dalam proses pemeriksaan tim teknis. Tujuannya agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.
"Untuk pembayaran pekerjaan yang telah selesai, kami terlebih dahulu akan menghitung besaran volume pekerjaan dan anggaran yang akan dibayarkan. Tim teknis saat ini sedang memproses 16 paket yang sudah selesai," terangnya.
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan bahwa untuk 14 paket pekerjaan yang belum selesai, pihaknya akan memberlakukan sanksi atas keterlambatan proses pekerjaan mereka. Sanksi yang diberikan berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021 dengan besaran denda 1/1.000 per hari dikalikan nilai kontrak selama proses pekerjaan penyelesaian sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
"Dalam pemberian penambahan batas waktu penyelesaian ini, kita sesuaikan dengan kondisi justifikasi waktu, attitude maupun kompensasi kepada penyedia dengan mengedepankan azas manfaat," jelasnya.
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi setiawan menerangkan, pihak eksekutif akan menanggung beban tanggung jawab jika ternyata menabrak aturan. Mengingat proyek multiyears merupakan proyek pertaruhan Bupati Hendy terhadap publik dengan anggaran yang besar.
"Ini anggarannya sangat besar. Kami minta DPU BMSDA harus hati-hati, jangan sampai menabrak aturan yang ada. Kalau ada yang terlambat harus didenda. Rencananya, kita mau minta masukan ke DPU BMSDA," pungkasnya. (yud/ari)
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News