Nekat Jual Istri Siri, Warga Tambak Pokak Surabaya Diringkus Saat Istri Layani Pria Hidung Belang

Nekat Jual Istri Siri, Warga Tambak Pokak Surabaya Diringkus Saat Istri Layani Pria Hidung Belang Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan didampingi Kanitreskrim menunjukkan tersangka beserta barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Erfan (24), warga Jl. Tambak Pokak, Surabaya ditangkap petugas Polsek Asemrowo pada Minggu (10/7/2022). Ia ditangkap karena nekat menjual istri sirinya ke pria hidung belang.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa Erfan biasa melakukan transaksi di hotel melati dan yang sudah disewanya terlebih dahulu.

Baca Juga: Pengeroyokan di Asemrowo, Polisi Dalami Motifnya

“Tersangka ini merupakan atau yang menawarkan istri sirinya sendiri ke pria hidung belang," jelasnya, Selasa (12/7/2022).

Kompol Hari mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan Erfan bermula dari informasi warga bahwa salah saru atau rumah kontrakan kerap keluar masuk laki-laki berbeda tiap harinya.

“Bermula petugas mendapat informasi dari warga kalau di salah satu kos yang ada di Jalan Tambak Pokak sering ada laki-laki asing keluar masuk," ungkap Hari.

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya

Selama penggerebekan di rumah kos atau yang dipimpin oleh Kanitreskrim, memang benar ditemukan istri Erfan kedapatan sedang melayani pria hidung belang berinisial S.

"Selain istri siri dan laki-laki hidung belang, kami juga amankan suami siri (Erfan) lalu dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk Vakao, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra warna ungu muda, dan sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO