SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rutan Kelas I Surabaya atau yang biasa disebut Rutan Medaeng menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa KPK. Narapidana yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dan terlibat kasus korupsi bernama Hasan Aminuddin (HA) langsung dijebloskan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan, usai diperiksa petugas kesehatan.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Ia menyebut, HA diserahkan oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan langsung diterima petugas registrasi Rutan Medaeng. Anggota DPR RI nonaktif itu dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, mengatakan bahwa penitipan tersebut bersifat sementara. Ia menegaskan, Hasan Aminuddin harus mengikuti SOP yang berlaku.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Namun, Kepala Rutan Medaeng tidak bisa memastikan sampai kapan suami Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, ini berada di wilayah hukumnya. Menurut dia, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.
“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” ucap Hendrajati. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News