JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama, aksi pencurian yang terjadi di rumah salah satu warga Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kec. Peterongan berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Jombang, Rabu (22/4) malam. Petugas pun berhasil meringkus pelakunya. Pelaku adalah Johan Tri Kumbara (27), yang tak lain adalah tetangga korban. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 buah HP milik korban.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah petugas lakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan tersebut, kecurigaan petugas mengarah kepada tersangka yang merupakan tetangga korban. Pasalnya, tersangka diketahui baru saja menjual sebuah laptop kepada seseorang.
Selain itu, tersangka juga berusaha menjual 2 buah HP kepada orang lain. Dari hal tersebut, menguatkan kecurigaan petugas terhadap tersangka.
"Anggota peroleh informasi kalau tersangka baru saja menjual laptop dan berusaha jual dua buah HP," ujar AKP Lely Bahtiar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Kamis (23/4).
Yakin dengan sasarannya, petugas putuskan untuk menggrebek rumah tersangka, sekitar pukul 19.00. Tersangka yang tengah di rumah langsung kaget melihat kedatangan petugas. Tersangka pun sempat mengelak bahwa dirinya lakukan aksi pencurian. Namun setelah digeledah, tersangka seketika tak bisa berkutik.
Petugas temukan 2 buah HP milik korban. Kali ini, tersangka akui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolres beserta barang bukti
Saat diperiksa, tersangka mengakui dirinya baru sekali lakukan aksinya. Dan, uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk mabuk-mabukan bersama teman-temannya.
"Meski demikian, kami tetap lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk ungkap aksi pencurian serupa lainnya," tegas Lely.
Tersangka beraksi di rumah milik Muchayana (42), warga Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kec. Peterongan , Rabu (22/4) dinihari. Pelaku beraksi saat korban tengah tertidur lelap. Barang yang berhasil digondol yakni 1 unit laptop, 3 buah HP serta 2 buah jam tangan amblas digondol pelaku. Akibatnya, korban harus menderita kerugian sekitar Rp 8 juta lebih. Kasus pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polres Jombang.










