Didemo Mahasiswa, Begini Tanggapan Rektor Unisla Soal Pembekuan BEM

Didemo Mahasiswa, Begini Tanggapan Rektor Unisla Soal Pembekuan BEM Rektor Unisla, Bambang Mulyono saat memberikan keterangan persnya.

Sehingga, untuk audiensi itu rektor belum bisa memenuhinya. Dan untuk kegiatan yang dimaksud bisa bertemu dengan Warek 1 ataupun Warek 2, telah mengirim surat kembali dengan Nomor 122/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 12 Juni 2022 yang diterima sekretariat Unisla pada 13 Juni 2022.

"Pada waktu itu, kami masih ada beberapa agenda kegiatan lagi di luar kampus dan pada saat yang bersamaan masih ada kegiatan UAS. Maka kami sampaikan untuk agar audiensi lebih baik diadakan setelah selesainya UAS yang berakhir tanggal 27 Juni 2022," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Bambang, selama kurun waktu tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2022, maupun Ketua BEM-nya tiba-tiba menyebarkan rilis kajian Good University Governance (GUG) Unisla, baik secara hardcopy maupun melalui medsos.

"Rilis itu disebar ke mana-mana, baik ke dalam kampus maupun ke luar kampus, dengan disertai flash atau meme-meme yang isinya berupa perlawanan kepada kampus. Mereka juga mengklaim jika kampus telah otoriter dan mengkebiri demokrasi dan kebebasan berpendapat akademik" paparnya.

Tak cukup itu, kata Bambang, pihak BEM secara sepihak melalui informasi itu juga telah menuduh Unisla gagal dalam mengimplementasikan tata kelola instansi yang baik dan kualitas mutu untuk mahasiswanya.

"Padahal, setelah kami tracing dan kroscek ke BEM, DPM fakultas, dan UKM, ternyata apa yang disampaikan Ketua BEM kepada publik ini bukan hasil usulan atau aspirasi dari mahasiswa. BEM tidak pernah mengadakan survei atau penelitian terlebih dahulu," bebernya.

Kemudian pada hari Selasa (28/6/2022) lalu, rektor juga mengundang, DPM, BEM/DPM fakultas, UKM, dekan, wakil dekan, kaprodi dan yayasan untuk menanggapi undangan audensi tersebut.

"Pada pertemuan itu, ketua BEM hanya menyampaikan rilis dan tuduhan yang telah diedarkan, tanpa disertai data pendukung yang konkret. Dalam waktu yang sama, sudah kami jawab dengan data dan meluruskan tuduhan mereka. Bahkan juga kami sampaikan capaian-capaian Unisla di berbagai bidang selama ini," tuturnya.

Dari pertemuan itu pula, jelas Bambang, akhirnya pihak yayasan dan Unisla segera mengambil tindakan tegas kepada, karena BEM telah menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Secara garis besar, dinilai belum mampu menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

BEM telah menyebar fitnah, baik melalui hardcopy dan media sosial, serta meme-meme yang tidak dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, dan etika, moral.

BEM juga dinilai menghambat pencapaian visi dan misi Unisla, khususnya dalam hal pengamalan risalah Islamiyah Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdhiyah.

"Atas dasar dan pertimbangan itu semua, akhirnya barulah kami mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembekuan BEM. Ketua BEM juga sudah difasilitasi permintaannya untuk mengevaluasi Warek III dan bidang kemahasiswaan, serta diberikan waktu 1 minggu untuk membeberkan segalanya secara tertulis," tandasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menegaskan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada LLDikti Wilayah VII atas aduan tersebut, pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022.

"Bila selama ini dituduhkan bahwa Unisla tidak melindungi kebebasan akademik, maka perlu ditegaskan bahwa Kebebasan akademik yang dimaksud adalah sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti. Pada Pasal 8 ayat 1 sudah sangat jelas dan tegas," terangnya.

"Gerakan dan tindakan itu tidak mencerminkan mahasiswa Unisla. Ini liar. Sehingga apabila ada mahasiswa dan dosen Unisla serta pihak-pihak yang terlibat gerakan tersebut maka memang harus disanksi dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (qom/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO