Tersandung Dugaan Penistaan Agama, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Ditangkap Polisi

Tersandung Dugaan Penistaan Agama, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Ditangkap Polisi Nur Hudi Didin Arianto saat mengenakan baju tahanan saat di rutan Polres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, Senin (18/7/2022) petang.

Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, yakni pernikahan manusia dengan kambing.

"Benar, tersangka Nur Hudi Didin Arianto sudah kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari ini," kata Kasatresrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Sebelumnya, lanjut Wahyu, Polres Gresik telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Saiful Arif (pengantin pernikahan manusia dengan kambing), Arif Saifullah (pembuat konten pernikahan manusia dengan kambing), dan Sutrisna (penghulu pernikahan manusia dengan kambing).

"Keempat tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan satu tersangka AS juga dikenakan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE," imbuhnya.

Seperti tiga tersangka yang ditahan terlebih dulu, Nur Hudi Didin Arianto sebelum dimasukkan rumah tahanan mengenakan baju tahanan Polres Gresik. (hud/mar)