GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, Senin (18/7/2022) petang.
Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, yakni pernikahan manusia dengan kambing.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Benar, tersangka Nur Hudi Didin Arianto sudah kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari ini," kata Kasatresrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Sebelumnya, lanjut Wahyu, Polres Gresik telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Saiful Arif (pengantin pernikahan manusia dengan kambing), Arif Saifullah (pembuat konten pernikahan manusia dengan kambing), dan Sutrisna (penghulu pernikahan manusia dengan kambing).
"Keempat tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan satu tersangka AS juga dikenakan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE," imbuhnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Seperti tiga tersangka yang ditahan terlebih dulu, Nur Hudi Didin Arianto sebelum dimasukkan rumah tahanan mengenakan baju tahanan Polres Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News