Tersandung Dugaan Penistaan Agama, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Ditangkap Polisi

Tersandung Dugaan Penistaan Agama, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Ditangkap Polisi Nur Hudi Didin Arianto saat mengenakan baju tahanan saat di rutan Polres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap anggota Fraksi NasDem DPRD , Nur Hudi Didin Arianto, Senin (18/7/2022) petang.

Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, yakni pernikahan manusia dengan kambing.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Benar, tersangka Nur Hudi Didin Arianto sudah kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari ini," kata Kasatresrim Polres , Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Sebelumnya, lanjut Wahyu, Polres telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Saiful Arif (pengantin pernikahan manusia dengan kambing), Arif Saifullah (pembuat konten pernikahan manusia dengan kambing), dan Sutrisna (penghulu pernikahan manusia dengan kambing).

"Keempat tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres . Mereka dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan satu tersangka AS juga dikenakan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE," imbuhnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Seperti tiga tersangka yang ditahan terlebih dulu, Nur Hudi Didin Arianto sebelum dimasukkan rumah tahanan mengenakan baju tahanan Polres . (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO