PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah didemo Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) Kabupaten Pamekasan ke Kantor PU Jatim, Senin (18/7/2022) kemarin.
Pemasangan pembatas jalan (kanstein) di jalan nasional Sampang-Pamekasan-Sumenep dengan anggaran Rp25.520.622.540,00. yang dikerjakan PT TRIJAYA ADYMIX. Secara ajaib, kanstein sudah hilang dari dari lokasi pekerjaan di area bundaran Asem Manis Pamekasan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Menurut beberapa saksi mata yang kebetulan lewat jalan tersebut, kanstein di bongkar pada senin malam (18/7/2022) oleh sejumlah pekerja proyek. Ketua P3K, Basri, menyebut pembongkaran kanstein ini adalah bukti pemasangan yang dikerjakan asal-asalan.
Menurut dia, pekerjaan tersebut juga menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas pada Bagian kedua (Perencanaan) Paragraf 1 Poin (a) indentifikasi masalah lalu-lintas.
Kemudian Paragraf 7 inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pasal 16 :(1) inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan / atau kawasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud pada ayat 1 yang di lakukan oleh kepala kepolisian negara republik indonesia.
"Kenapa dibongkar kalau memang pekerjaan itu benar? Di sini kelihatan bahwa pemasangan kanstein tersebut memang asal-asalan," kata Basri.
Salah satu pemerhati proyek, Samhari, menyebut pembongkaran kanstein sudah melanggar regulasi dan menabrak perencanaan awal.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Kalau harus dibongkar berdasarkan keberatan daripada masyarakat, berarti di situ tidak menyertakan atensi daripada pengawasan, artinya bukan rekomendasi daripada pengawas, padahal proyek dengan nilai sebesar itu mensyaratkan adanya pengawas di lapangan," urai Samhari.
"Pertanyaannya, kenapa tidak digali pada saat dikerjakan dari kemarin-kemarin? Mana fungsi pengawasan? Mana kerja pengawas? Mana teknisi pengawas," imbuhnya.
Sementara itu, satuan kerja enggan menemui awak media saat BANGSAONLINE.com hendak mengonfirmasi hal ini di Kantor PU Jatim wilayah Pamekasan. (dim/mar)
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News