PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah didemo Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) Kabupaten Pamekasan ke Kantor PU Jatim, Senin (18/7/2022) kemarin.
Pemasangan pembatas jalan (kanstein) di jalan nasional Sampang-Pamekasan-Sumenep dengan anggaran Rp25.520.622.540,00. yang dikerjakan PT TRIJAYA ADYMIX. Secara ajaib, kanstein sudah hilang dari dari lokasi pekerjaan di area bundaran Asem Manis Pamekasan, Selasa (19/7/2022).
Menurut beberapa saksi mata yang kebetulan lewat jalan tersebut, kanstein di bongkar pada senin malam (18/7/2022) oleh sejumlah pekerja proyek. Ketua P3K, Basri, menyebut pembongkaran kanstein ini adalah bukti pemasangan yang dikerjakan asal-asalan.
Menurut dia, pekerjaan tersebut juga menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas pada Bagian kedua (Perencanaan) Paragraf 1 Poin (a) indentifikasi masalah lalu-lintas.
Kemudian Paragraf 7 inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pasal 16 :(1) inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan / atau kawasan.
(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud pada ayat 1 yang di lakukan oleh kepala kepolisian negara republik indonesia.