Usai mendapatkan keluhan itu, Mas Dhito pun mendekat, menyapa dan berkomunikasi dengan Muhammad Akbar (12), anak dari Nuril. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu pun meminta kepada kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik untuk memerhatikan keluhan orang tua siswa itu.
Terkait instruksi yang diberikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mukhamad Muhsin mengaku bahwa anak ABK bisa diterima di sekolah umum. Dalam hal ini, sekolah umum yang juga memberikan kelas inklusi.
"Dengan paradigma hak belajar, anak ABK itu tidak harus sekolah di SLB atau lembaga pendidikan khusus, tapi bisa di lembaga pendidikan umum yang memberikan layanan pendidikan khusus," tuturnya.
Ditegaskan Muhsin, semua satuan pendidikan wajib menerima anak-anak ABK. Dalam artian ketika anak ABK itu setelah lulus SD menginginkan masuk di sekolah SMP tetap diperbolehkan dengan catatan masuk kelas inklusi. "Semua sekolah bisa membuka kelas inkusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mukhamad Muhsin menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk menggantikan Sujud Winarko yang bergeser menjadi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kediri.
Proses pelantikan dilakukan pada Jumat (22/7/2022) siang di Ruang Joyoboyo Kantor Pemkab Kediri. Selain melantik pejabat pimpinan tinggi pratama itu, Mas Dhito juga melantik 15 orang pejabat administrator dan 19 orang pejabat pengawas. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News