Ancam Sebarkan Video Mesum dan Peras Komisioner KPUD Jombang, Rina Dibekuk

Ancam Sebarkan Video Mesum dan Peras Komisioner KPUD Jombang, Rina Dibekuk Rina Suherlina. (Rony Suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rina Suherlina (46), warga Jl KH Wahid Hasyim Jombang harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Jombang. Wanita yang diketahui berstatus janda ini terpaksa diringkus petugas, karena lakukan pemerasan hingga Rp 17 juta terhadap Drs Dja'far SH, warga Desa Ngoro, Kec. Ngoro yang juga menjadi komisioner KPUD Jombang.

Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video mesum jalinan asmara antara korban dengan tersangka jika permintaannya tidak dipenuhi. Dalam keterangan persnya, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka diringkus petugas saat menerima sejumlah uang dari korban di sebuah rumah makan. Korban memang telah lapor terlebih dulu ke kami, sehingga memudahkan kami untuk menjebaknya," kata Harianto, Jumat (24/4).

Dari penangkapan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya memeras korban yang diketahui sebagai salah satu komisioner KPU Kab. Jombang. Sayangnya, meski telah mengakui perbuatannya, petugas tak mendapati adanya video maupun foto mesum tersangka bersama korban.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk ungkap ada tidaknya video mesum yang dimaksud. Sementara dari HP tersangka hanya ada foto biasa," lanjut Harianto, seraya menegaskan kalau tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalannya dengan korban Agustus 2014 lalu. Keduanya pun menjalin hubungan asmara. Tersangka kemudian nekat lakukan pemerasan terhadap korban. Tersangka mengancam bakal menyebarkan foto dan video mesumnya, jika tak diberikan uang.

Korban yang takut perselingkuhannya terbongkar, menyerahkan uang sebanyak tiga kali. Pertama, korban memberikan Rp 2 juta, kedua senilai Rp 5 juta, dan terakhir adalah Rp 10 juta. Meski telah diberi, ternyata tersangka malah minta terus hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman yang sama. Merasa diperas, korban terpaksa melaporkannya ke Polres Jombang.