PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mengatakan bahwa Fraksi PKB DPR RI kini mendorong revisi peraturan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun bisa sampai 10 tahun. Hal tersebut diungkapkan saat silaturahmi sekaligus melakukan serap aspirasi bersama para kepala desa di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
"Fraksi PKB DPR RI mendorong perubahan peraturan masa jabatan kepala desa 10 tahun karena jabatan 6 tahun terlalu singkat. Di tataran masyarakat bawah, pemilihan desa selalu menimbulkan komplikasi, ini dilakukan agar dapat meredam serta mengurangi masalah yang timbul di desa," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Ia mengungkapkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mendukung dan mendorong agar revisi peraturan periodesasi masa jabatan kepala desa. Anggota Komisi V DPR RI diajak untuk bersama-sama mengubah regulasi masa jabatan kepala desa lebih dari 6 tahun.
Syafiuddin berharap, kepala desa di seluruh Indonesia ikut menggelorakan dan mendorong perubahan peraturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun. Sementara itu, para kepala desa yang hadir sepakat dan setuju untuk merevisi peraturan periodesasi jabatan ini.
"Semoga diterima usulan dari Fraksi PKB, atas perjuangan masa jabatan kepala desa 10 tahun," kata Kepala Desa Ponjanan Timur, Fahrianto mewakili, para kepala desa yang hadir.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia mengusulkan agar sistem skoring saat pendaftaran calon kepala desa lebih dari 5 dihapus. Menurut dia, itulah yang menimbulkan konflik di akar rumput (Grasroot) atau arus bawah.
"Kalau bisa sistem skoring dihapus, karena persyaratan itu bisa dipolitisasi, sehingga bagi calon yang tidak lolos tidak puas, akhirnya berdampak terhadap komplikasi di kalangan bawah," ucap Fahrianto. (uzi/mar)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News