
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mengatakan bahwa Fraksi PKB DPR RI kini mendorong revisi peraturan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun bisa sampai 10 tahun. Hal tersebut diungkapkan saat silaturahmi sekaligus melakukan serap aspirasi bersama para kepala desa di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
"Fraksi PKB DPR RI mendorong perubahan peraturan masa jabatan kepala desa 10 tahun karena jabatan 6 tahun terlalu singkat. Di tataran masyarakat bawah, pemilihan desa selalu menimbulkan komplikasi, ini dilakukan agar dapat meredam serta mengurangi masalah yang timbul di desa," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mendukung dan mendorong agar revisi peraturan periodesasi masa jabatan kepala desa. Anggota Komisi V DPR RI diajak untuk bersama-sama mengubah regulasi masa jabatan kepala desa lebih dari 6 tahun.
Syafiuddin berharap, kepala desa di seluruh Indonesia ikut menggelorakan dan mendorong perubahan peraturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun. Sementara itu, para kepala desa yang hadir sepakat dan setuju untuk merevisi peraturan periodesasi jabatan ini.
Simak berita selengkapnya ...