SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Para kiai dan kader NU mulai bersikap terhadap kasus Mardani Maming yang kini ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bahkan mempertanyakan sikap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang hingga kini belum memecat atau menonaktifkan Mardani Maming dari posisinya sebagai Bendahara Umum PBNU.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
“Kenapa Ketua Umum PBNU merasa berat melepas Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang sudah jelas-jelas tersangka dan bahkan saat ini dinyatakan sebagai buron oleh KPK. Ini pertanyaan liar yang beredar di kalangan warga NU,” kata Sudarsono Rahman, SH, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur periode 1988-1992 dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (27/7/2022) malam.
(KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Foto: ist)
Cak Dar, panggilan akrab Sudarsono Rahman, yang kini Pembina Pimpinan Pusat (PP) IPNU dan PW IPNU Jawa Timur itu mengaku heran terhadap sikap Gus Yahya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
“Jangan tersandra oleh apa pun. Partai politik saja langsung menonaktifkan kader atau pengurusnya yang terjerat kasus korupsi. Masak NU yang merupakan organisasi waliyullah mempertahankan, bahkan cenderung melindungi pengurus terasnya yang jelas-jelas terjerat kasus korupsi. Minimal dinonaktifkan atau langsung dipecat,” tegas kader senior NU yang selalu dinamis ini.
Cak Dar mengaku malu terhadap berita-berita yang tiap hari menimpa Bendahara Umum NU. “Sebagai warga NU yang melek informasi, saya malu baca berita-berita Bendahara Umum PBNU jadi buronan KPK. Kami berharap Rais Am bertindak tegas sebagai pimpinan institusi tertinggi, jika ketua umumnya tidak mengambil tindakan kongkrit,” tegas tokoh NU asal Bawean Gresik Jawa Timur itu.
(Mardani Maming. Foto: Rmol Banten)
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Tak berselang lama, KPK menetapkan Mardani sebagai DPO karena dipanggila dua kali selalu mangkir. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 104 miliar. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News