Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat menerima massa aksi di depan gedung dewan.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menanggapi aksi PMII yang menuntut pembenahan dan penghapusan klausul pertambangan pada proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Ia menerima tuduhan dari aksi demo yang dilakukan ratusan kader PMII Jember. Halim mengatakan bahwa undangan forum konsultasi publik (KP) yang digelar guna membahas regulasi tersebut hanya berhak dihadiri Ketua DPRD Jember.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
"Kami walaupun diundang atas nama institusi, yang berhak menghadiri adalah ketua," ujarnya di depan massa aksi.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap memiliki hak dalam ikut serta dalam proses penyusunan Perda RTRW 2021-2041. Namun, Halim tidak mengungkapkan secara rinci terkait hal itu.
"Kami sampaikan, kami punya hak sendiri (di luar forum KP) untuk mengintervensi ataupun mengubah draft yang diajukan oleh eksekutif," tuturnya.
Ia juga menegaskan jika dirinya menerima aspirasi yang telah disampaikan kader PMII Jember saat demo di gedung dewan.
"Artinya, masukan dari teman- teman mahasiswa akan menjadi pertimbangan bagi kami. Karena itu belum final, bisa kami ubah atas masukan dari panjenengan (kalian) semua, masukan-masukan akan kami pertimbangkan seandainya dari eksekutif atau pemda mencederai rakyat," paparnya.

"Pakta integritas, yang bertanda tangan di bawah ini, nama Ahmad Halim, jabatan Wakil Ketua DPRD Jember, sebagai perwakilan dari DPRD Jember, tertandatangani (semua tuntutan)," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






