Kapolres Pasuruan Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Tabrak Lari di Purwodadi

Kapolres Pasuruan Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Tabrak Lari di Purwodadi Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat konferensi pers terkait tabrak lari di Jalan Surabaya-Malang.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkap penangkapan pelaku tabrak lari di Purwodadi. Ia berujar, penangkapan tersangka yang terjadi pada Rabu (27/7/2022) lalu ini bermula dari rekaman CCTV di sepanjang jalan, dan mengarah pada mini bus yang menabrak korban hingga tewas.

"Memang benar, dari hasil rekaman CCTV di sepanjang pintu masuk tol membenarkan adanya kecelakaan mini bus Kijang Reborn dengan unit motor Vixion yang menewaskan 2 pengendara berboncengan," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Bayu didampingi Kasatlantas Polres , AKP Yudhi Anugrah Putra, beserta jajaran pejabat utama saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana tabrak lari di Jalan Malang-Surabaya. Ia menyebut, kasus ini terkuak setelah polisi mengantongi identitas kendaraan bernopol N 1434 QK dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi beserta CCTV.

Kemudian, petugas yang terdiri dari Unit Gakkum Satlantas Polres beserta Polantas Purwosari yang dipimpin AKP Yudhi Anugerah Putra menelusuri asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tahu telah menabrak pengendara motor saat menuju Malang dari Surabaya.

"Tersangka mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa,” kata Yudhi.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AS dari Lumbang, Probolinggo, ditahan di Rutan Polres dan dijerat dengan Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 Lalu lintas dan Angkutan jalan.Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. (ard/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO