JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu karyawan PG Djombang Baru ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan seorang pekerja lainnya meninggal dunia lantaran terhantam crane pada Rabu (27/7/2022).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat truk pengangkut tebu masuk ke penimbangan untuk memudahkan pemindahan ke lori. Kemudian, tersangka berinisial N (37) menghidupkan mesin crane dan memindahkan tebu.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Operator menggunakan tali sling, memindahkan barang tersebut. Pada saat pemindahan, tali sling tersangkut. Dan menurut kebiasaan operator crane itu harus diayunkan ke kanan dan ke kiri. Dan biasanya lepas," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Saat diayunkan, kata Giadi, tali sling putus dan menghantam bagian kiri kepala korban yang bernama Ali Imron (43) saat berada di sekitar mesin crane. Kemudian, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, ini dilarikan ke klinik di dalam PG Djombang Baru.
Setelah dilakukan penanganan kurang lebih 2 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Usai melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan operator crane sebagai tersangka.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Seusai dengan pasal 359, barang siapa dengan kealpaannya (kesalahannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun," kata Giadi. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News